oleh

Riyanta Kritik Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Pati – Cakranusantara.net| Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Riyanta kritik keputusan MK mengabulkan syarat Capres dan Cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah.

Lantaran, Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) itu dinilai kurang tepat. Karena tugas dan kewenangan MK itu ada empat yang bisa diakomodir.

“MK tugas dan wewenangnya ada empat, di luar itu kurang tepat,”ungkap Riyanta usai acara Pembumian dan Pembudayaan Pancasila Sebagai Idiologi Pancasila di kantor DPRD Kabupaten Pati Kamis (19/10/2023).

Kewenangan MK hanya menentukan produk hukum, apakah itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

“Harusnya, kewenangan MK hanya bisa menentukan suatu produk hukum, yang dianggap bertentangan, tidak lebih,”ujarnya.

Diketahui, tugas dan wewenang MK yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) ada empat, yakni melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.

Kemudian menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dimana, enam gugutan ditolak.

Namun begitu, salah satu gugatan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dikabulkan, dan pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten /Kota.

(Ws/ Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan