oleh

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Bawah Umur Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati Terkesan Lambat

Pati, Cakranusantara.net | Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang menimpa anak bawah umur warga Desa Geneng Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh Unit Vl PPA Satreskrim Polresta Pati terkesan lambat, Jum’at (22/12/2023).

Pasalnya, aduan masyarakat (Dumas) sudah masuk ke Satuan  Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati sejak Agustus 2023 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terang.

Berdasarkan keterangan orang tua korban inisial AD mengaku, sangat kecewa dengan penanganan tim Unit Vl  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lantaran anaknya inisial EL (14) yang baru duduk di bangku SMP, namun sudah menjadi korban pelecehan seksual oleh inisial DM (24).

“Dalam penanganannya  sampai sekarang belum ada titik terang. Padahal perkaranya sudah berjalan kurang lebih selama tiga bulan, namun belum ada informasi perkembangan sama sekali,” keluhnya.

Sedangkan Barang bukti (BB) berupa hasil visum, saksi dan pihak korban yang hampir sering dipanggil oleh Penyidik dinilai hanya memakan waktu saja, serasa diremehkan atau tidak ada ketegasan dalam menangani permasalahan yang dialami anaknya.

“Tujuan kami mengadu ke pihak kepolisian adalah untuk mendapatkan keadilan buat anaknya yang telah mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.

Supriyanto salah satu aktivis di Pati menambahkan, sangat menyayangkan hal itu, dan untuk pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dapat dikenakan sanki berdasarkan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76 E Undang -undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk sanksi Pidana berupa Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas ) tahun dan denda paling banyak Lima milyar rupiah,” tegasnya.

(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Kanit PPA Satreskrim Polresta Pati guna mendapatkan informasi lebih lanjut, perkara apa yang bisa memperlambat proses penyidikan dan penyelidikan seolah pelaku kebal hukum). (As)

Komentar

Tinggalkan Balasan