Jakarta – Cakranusantara.net | Pada 19 Januari 2024 pabrik smelter nikel PT. Sulawesi Mining Investment anak perusahaan ITSS Group, di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) jam 20.45 wita meledak menyebabkan 2 orang pekerja terluka bakar berat dibawa ke RSUD Morowali untuk mendapatkan perawatan, segera menutut Kapolres Morowali Polda Sulawesi Tengah AKBP Suprianto.
Sedangkan, korban smelter ITSS meledak tanggal 24 Desember 2023 saat perbaikan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) milik China Tsingshan Holding Company, yang didirikan Xiang Guangan di kota Wenzhou China jam 06.15 WITA di kawasan IMIP di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, menyebabkan 21 orang tewas, dan 41 orang luka-luka berat, sehingga Kapolres Morowali menutup sementara operasional PT ITSS.
Hasil investigasi, saat pengelasan tabung diduga ada percikan api dan masuknya air ke dalam skrap sehingga basah. Tanggal 28 Desember 2023 smelter PT. Gunbuster Nickel Industry meledak, tidak ada korban jiwa dan menyebabkan salah satu tabung smelter rusak.
Fungsi Smelter adalah bertujuan untuk melakukan proses smelting (peleburan, penghancuran, penggilingan, pengapungan) di tahap pengolaha bijih nikel diekstraksi untuk mengisolasi kandungan nikelnya menggunakan pyromettalurgical smelting menghasilkan nikel matte (feronikel), nikel pig iron, nikel sulfat diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam pasal 102-103 UU Minerba para Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral/ batubara di dalam negeri. Produk smelter nikel menghasilkan bahan baku industri logam dan baterai litium untuk elektronik dan otomotif. Proses smelter seharusnya green energy (ramah lingkungan) mengurangi limbah industri.
Kawasan IMIP terdapat 11 pabrik smelter dengan 11 line info dari CEO IMIP Alexander Barus. Pabrik smelter di Indonesia yang ingin dibangun hingga tahun 2025 ada 116 smelter seluruh Indonesia dan diakui hanya ada TKA dari RRC hanya 6% dari seluruh tenaga kerja yang bekerja di smelter Morowali Sulawesi Tengah, tetapi sangat diragukan karena sekitar pabrik Smelter banyak kampung-kampung “China Town” dan di Morowali hampir dominan TKA China disana sejak dimulai pembuatan pabrik smelter tahun 2014 oleh perusahaan PMA dari China.
Dimana dalam catatan Dr. Kurnia Zakaria bahwa TKA RRC di Morowali ada sebanyak 5.390 WNA RRC yang bekerja di IMIP dimana Data Statistik Penduduk tercatat 40.100 orang yang bekerja di Morowali, dimana penduduk di Morowali tahun 2022 tercatat ada 176.244 orang. Morowali adalah kota pabrik nikel dan baja. Sehingga ada Politeknik Negeri Industri Logam Morowali. Morowali sendiri merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Poso, sejak 3 November 1999.
Hasil dari Produk Smelter Nikel :
1. Pirometalurgi (Nikel kadar tinggi/saprolite) diproduksi 97 smelter. Dengan kapasitas produksi 130 juta ton pertahun, sedangkan kebutuhan dalam negeri membutuhkan 210 juta ton pertahun.
2. Hidrometalurgi (nikel kadar rendah/ limolite) diproduksi 19 smelter dengan kapasitas produksi 54 juta ton pertahun, sedangkan kebutuhan dalam negeri dibutuhkan 23,5 juta pertahun.
Penghasil nikel terbesar di Indonesia adalah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus OTT KPK, Senin 18 Desember 2023 kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdullah Gani Kasuba terlibat juga Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel/NCKL) Stevi Thomas untuk ijin IUPK Nikel dan pendirian pabrik smelter di Maluku Utara .
Pabrik smelter nikel harus berkomitmen dalam Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3) sesuai ISO 45001:2018 dan harus mendapatkan juga ISO 14001:2015 tentang efektifitas sistem manajemen lingkungan (evaluasi risiko lingkungan) pemenuhan peraturan dan peningkatan kapasitas produk ramah lingkungan (green energy).
Dampak smelter di kawasan IMIP seluas 3.000 hektar adalah terjadinya pencemaran laut menjadi berwarna hitam, pencemaran udara bertambah panas, dan berdebu, serta meningkatnya CO2. Sehingga menyebabkan masyarakat kecamatan Bahodopi terserang penyakit sesak pernafasan akut.
Di kawasan IMIP juga terdapat 3 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (bahan baku menggunakan Batubara) PLTU berkapasitas 1.180 MW dan akan dibangun 1 Pembangkit Listrik Tenaga Sinar Matahari PLTS berkapasitas 500 MV. Selain itu, efek banyaknya smelter di IMIP menyebabkan pencemaran tanah mengakibatkan sumber air tanah mengandung tingkat kromium heksavalen (Cr6) menyebabkan kerusakan hati/liver, terganggunya reproduksi, impotensi, asma, TBC, batuk dan flu.
Alasan Pemerintah Pusat memberikan ijin proyek smelter nikel kepada PMA RRC bertujuan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, dalam pidato Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Nickel Conference bulan Juli 2023 lalu. Ekspor nonmigas tahun 2014 hanya US$ 2,1 miliar meningkat tahun 2022 menjadi US$ 33,8 miliar. Sedangkan produksi nikel tahun 2022 tercatat sebesar 48 juta ton dengan Kapasitas produk cadangan 21 juta ton.
Menurut Kurnia Zakaria, mengutip dari Bloomberg Technoz kasus K3 yang terjadi di berbagai insiden pabrik smelter PMA RRC di Indonesia pada kawasan :
1. PT. Indonesia Morowali Industry Park di Morowali Sulawesi Tengah selama tahun 2018-2022 terjadi 18 kali kecelakaan kerja menyebabkan 15 orang korban tewas, 3 orang bunuh diri, dan 41 orang korban luka-luka berat dan terbakar.
2. PT. Weda Bay Industrial Park di Halmahera Tengah Maluku Utara tahun 2021-2022 terjadi 9 kali kecelakaan kerja, menyebabkan 4 otang korban tewas, orang bunuh diri, dan 18 orang korban luka-luka berat dan terbakar.
3. PT. Virtue Dragon Nickel Industri di Konawe Utara Sulawesi Tenggara tahun 2015-2019 terjadi 9 kali kecelakaan kerja menyebabkan 7 orang korban tewas dan 2 orang bunuh diri.
4. PT. Gunbuster Nickel Industry di Morowali Sulawesi Tengah selama tahun 2020-2023 terjadi 10 kali kecelakaan kerja menyebabkan 8 orang korban tewas, 2 orang bunuh diri dan 3 orang korban luka-luka berat dan terbakar.
5. PT. Obsidian Stainless Steel di Konawe Sulawesi Tenggara selama tahun 2020-2022 terjadi 3 kali kecelakaan kerja menyebabkan 2 orang korban tewas dan 5 orang korban luka-luka berat dan terbakar.
6. PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bontaeng Sulawesi Selatan selama tahun 2020-2022 terjadi 6 kali kecelakaan kerja menyebabkan terjadi 3 orang korban tewas dan 5 orang luka-luka berat dan terbakar.
7. Wanxiang Nickel Indonesia di Bontaeng Sulawesi Selatan selama tahun 2022 terjadi 3 kali kecelakaan kerja menyebabkan 3 orang korban luka-luka berat dan terbakar.
8. PT. Sulawesi Mininginvestment di Morowali Sulawesi Tengah selaa tahun 2017-2018 terjadi 2 kali kecelakaan kerja menyebabkan 2 orang korban luka-luka berat.
9. PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel di Morowali Sulawesi Tengah selama tahun 2020 ada 2 kali kecelakaan kerja menyebabkan 21 orang korban tewas dan 41 orang korban luka-luka berat dan terbakar.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Kecelakaan kerja di tempat kerja :
1. UU No.6 Tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Pasal 46E ayat (1) huruf b UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ekonomi.
3. UU No.24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial.
4. UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenagakerja.
5. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.
6. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
7. UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
8. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Pabrik
9. UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
10. PP No,34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
11. PP No.49 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian.
12. Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang Penyelengara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
13. Permenaker No.8 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
TKA yang bekerja di perusahaan PMA maupun PMDN di Indonesia harus mempunyai Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Kartu Tinggal sementara (KITAS) serta Perusahaan harus mempunyai Rencana Penggunaan TKA (PRTKA) sesuai PP No.34 Tahun 2021 jo Permenaker No.8 Tahun 2021 tentang peggunaan TKA. Bahwa Perusahaan pengguna TKA harus memberikan program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, dimana ada peralihan keahlian dan kemampuan skill dari TKA ke Tenaga kerja lokal “WNI”.
Data Kementerian tenaga kerja asing dari China per Juni 2023 tercatat 33.072 orang WNA RRC dari total ekspatriat yang bekerja di Indonesia 73.011 orang TKA. Sedangkan data BRIN tahun 2022 data TKA China di Indonesia ada 59.320, dimana 5.390 orang bekerja di Morowali. Sedangkan investasi RRC di Indonesia (Investor terbesar kedua setelah Singapura) hanya US$ 8,226 juta saja, sedangkan tentang Upah yang didapat TKA RRC bekerja di Indonesia dibayar 13 kali lipat dari upah pekerja lokal.
Mekanisme terjadinya Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak bisa kerja secara normal dan timbulnya cacat sesaat maupun tetap:
1. Jatuh dari ketinggian
2. Menabrak obyek dengan bagian tubuh.
3. Terpajan getaran mekanik,
4. Tertabrak oleh obyek yang bergerak.
5. Terpajan oleh suara keras tiba-tiba
6. Terpajan oleh suara keras yang terus menerus dan lama
7. Terpajan tekanan yang bervariasi dan terpapar suhu dingin ataupun panas setiap hari.
8. Pergerakan berulang dengan pengangkatan otot yang rendah.
9. Otot tegang terus menerus.
10. Kesentrum
11. Terpajan bahan kimia maupun radiasi tiap hari.
12. Stess mental.
13. Kecelakaan lalu lintas saat pergi dan pulang kerja.
Luka kecelakaan kerja menimpa bagian tubuh seperti mata, kepala, leher, Badan tubuh, Bahu, Punggung, Lengan tangan, Pergelangan Tangan/Kaki, Jari tangan/kaki, sistem tubuh bagian dalam. Kecelakaan Kerja adalah suatu hasil dari serangkaian kejadian yang berurutan, kecelakaan tidak terjadi dengan sendirinya. Penyebab terbesar akibat faktor manusia dan faktor fisik manufaktur (sarana dan prasarana) di tempat kerja. Keamanan kerja dalam perusahaan pertambangan dan energi harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995.
Investigasi kecelakaan kerja menurut ICAM Investigation Guideline adalah sebagai berikut :
– Menentukan fakta disekitar lokasi kejadian
– Mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi dan penyebab dasar kecelakaan.
– Melihat kecukupan prosedur dan program pengendalian yang sudah ada
– Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan
– Melaporkan temuan dalam rangka untuk membagi pelajaran dari kecelakaan.
– Tidak menyalahkan satu pihak saja.
Tindakan pencegahan dan perbaikan kecelakaan kerja melalui pengendalian sesuai dalam aturan Permenaker No.5/Men/1996 adalah:
1. Pengendalian teknis dan rekayasa (engineering control) dengan cara ;
– Eliminasi yaitu dengan cara menghilangkan sumber bahaya secara total.
– Subsitusi, mengganti material maupun teknologi yang digunakan lebih mengutamakan keamanan (safety) kerja dan ramah lingkungan
– Minimalisasi, mengurangi paparan bahaya di tempat kerja,
– Mengisolasi, memisahkan antara daerah rawan bahaya dengan memperketat pekerja menggunakan alat pelindung diri (safety).
2. Pengendalian Administrasi seperti penerapan punishment reward (kedisplinan aturan SOP) dan training serta pelatihan keadaan berbahaya.
3. Penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja dan Disiplin kerja mematuhi aturan sistem prosedur operasional kerja. (Rmn)
Komentar