Kendal – Cakra Nusantara.net | Sudaryadi (43) seorang guru tidak tetap (GTT) warga Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, telah melakukan pencabulan terhadap dua anak didiknya.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim, AKP Untung Setiyahadi dan Kasi Humas, Ipda Deni dalam konferensi pers mengatakan, jika aksi bejat tersebut di lakukan di sekolah.
“Modus tersangka, sering mengirimkan video porno terhadap korbannya, dan memberikan uang. Siasat ini dipergunakan untuk melemahkan korban, dan sudah beberapa kali melakukannya,” terangnya.
Dilakukan di perpustakaan sekolah maupun ruang kelas. Aksi bejat itu terbongkar setelah orang tua korban membuka chat wa, dan ternyata isinya mengarah permasalahan seksual.
“Menurut ibu korban, anaknya pernah di pegang buah dada dan di remas kemaluannya. Juga di peluk dan di cium hingga tindakan pencabulan. Barang bukti berhasil dikumpulkan antara lain, HP, kerudung, seragam SD dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka di jerat pasal 81 ayat 3 UU RI No 17, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23, tentang Perlindungan Anak menjadi Undan Undang dan atau Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Dengan tuntunan penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. (Teguh)
Komentar