Kendal – Cakranusantara.net | Akibat Diputus oleh tunangannya, sebut saja Niken, warga Jl Pandansari Sawah Besar, Semarang harus berurusan dengan aparat kepolisian resort (Polres) Kendal.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dalam Konferensi Pers mengatakan, jika tersangka telah melakukan perbuatan nekat karena di putus dengan tunangannya, Syahrul Maulana, warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Kejadiannya awal September 2023 lalu, tiba-tiba di rumah Syahrul mendapat kiriman barang berupa elektronik, jasa angkutan sedot WC, dan lainnya. Padahal yang bersangkutan tidak memesan barang tersebut.
“Barang orderan fiktif itu berlangsung selama September-Januari 2024. Jumlah barang yang datang sekitar 400 buah dan 200 jasa angkutan. Atas kejadian tersebut membuat ketidak nyamanan masyarakat sekitar dan kemudian viral di media sosial,” kata Wakapolres.
Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, Handphone Oppa A57, Oppo A95, dan lima buah Sim Card.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Kepada awak media, Niken mengaku sakit hati dengan tunangannya, karena perencaan pernikahan sudah ditentukan tiba-tiba diputus. Dan keduanya sudah melakukan hubungan suami istri (Wik-wik), ketika Niken sakit juga dipaksa melayani .
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Kendal, dan keluarga Mas Syahrul atas kejadian ini,” kata Niken. (Teguh)
Komentar