Pati – Cakranusantara.net | Bunyi Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2021, berisi tentang Sumpah Jabatan dan larangan Perangkat Desa, termasuk Berzina dan sanksinya, Minggu (3/3/2024).
Pasal 42
(1) Sebelum melaksanakan tugas sebagai Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa bersumpah/ berjanji.
(2) Sumpah/ janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
“Demi Allah/ Tuhan, saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan
dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB V
LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 47
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/ atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, ketua dan/atau anggota BPD, Pengurus dan/ atau anggota Lembaga
Kemasyarakatan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/ janji jabatan;
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut, tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
m. terikat dan/ atau bekerja pada instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam kerja yang sama; dan/atau
n. melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma
adat seperti berjudi, mabuk, memakai narkoba dan/ atau berzina.
Pasal 48
(1) Perangkat Desa yang melanggar salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perangkat desa yang
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdakwa atau ditangkap tangan dan ditahan.
Pasal 49
(1) Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh Kepala Desa.
(2) Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersangkutan serta dua orang saksi.
(3) Dalam hal Perangkat Desa yang bersangkutan tidak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dicantumkan keterangan alasan yang bersangkutan.
Pasal 50
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(2) Teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal :
a. perangkat desa tidak menindaklanjuti teguran lisan sesuai yang diperintahkan oleh Kepala Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari;
b. melanggar kembali larangan; dan/atau
c. perangkat desa tidak diketahui keberadaannya.
(3) Teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal perangkat desa tidak menindaklanjuti teguran tertulis pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(4) Teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal perangkat desa tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(5) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat desa yang bersangkutan atau keluarga
secara resmi dan patut serta dapat dibuktikan. (Rohman)
Komentar
1 komentar