oleh

Teguran dan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Perbup 55 Tahun 2021 Yang Perlu Diketahui Kades

Perbub
(JDIH Kabupaten Pati)

Pati – Cakranusantara.net | Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat desa yang bersangkutan atau keluarga secara resmi dan patut serta dapat dibuktikan maka dapat langsung diberhentikan, Minggu (3/3/2024).

BAB VI

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Pemberhentian Sementara

Pasal 51

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;

b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;

c. tertangkap tangan dan ditahan; atau

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Pasal 52

(1) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d adalah 3 (tiga) bulan.

(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara wajib menindaklanjuti dan membuat pernyataan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pemberhentian sementara.

(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi kesanggupan Perangkat Desa untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang ditimbulkan.

(4) Kepala Desa mengangkat kembali Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dengan Keputusan Kepala Desa apabila Perangkat Desa telah menindaklanjuti teguran dan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 53

Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diberikan sanksi pemotongan penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh persen) selama diberhentikan sementara.

Pasal 54

Dalam hal Perangkat Desa yang telah diberhentikan mengajukan gugatan kepada pengadilan maka Kepala Desa tidak diperkenankan mengajukan izin kepada Bupati untuk melaksanakan pengisian Perangkat Desa sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedua

Pemberhentian Perangkat Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 55

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

Paragraf 2

Perangkat Desa Berhenti Karena Meninggal Dunia

Pasal 56

(1) Perangkat Desa yang meninggal dunia diberhentikan dengan Keputusan Kepala Desa.

(2) Sebelum memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan konsultasi kepada Camat dengan mengajukan rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa, dengan disertai dokumen pendukung berupa:

a. surat kematian; dan

b. fotokopi Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.

(3) Berdasarkan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Camat memberikan rekomendasi secara tertulis.

(4) Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa dengan mempertimbangkan rekomendasi Camat.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal Perangkat Desa meninggal dunia.

Paragraf 3

Perangkat Desa Berhenti karena Permintaan Sendiri

Pasal 57

(1) Perangkat Desa dapat mengajukan berhenti karena permintaan sendiri sebagai perangkat desa.

(2) Pengajuan berhenti karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh perangkat desa yang bersangkutan di atas meterai yang cukup.

Pasal 58

(1) Kepala Desa dapat melaksanakan klarifikasi kepada Perangkat Desa yang mengajukan berhenti karena permintaan sendiri, terkait alasan pengajuan berhenti dan untuk memastikan tidak terdapat tanggungan, tugas dan kewajiban perangkat desa yang belum terselesaikan.

(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengajukan berhenti.

Pasal 59

(1) Kepala Desa mengajukan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa karena permintaan sendiri kepada Camat, dengan disertai dokumen pendukung berupa:

a. surat pengantar dari Kepala Desa;

b. surat pernyataan berhenti dari Perangkat Desa;

c. berita acara hasil klarifikasi dalam hal Kepala Desa melakukan klarifikasi; dan

d. fotokopi Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

(2) Camat melaksanakan penelitian administrasi untuk mencocokkan Rancangan Keputusan Kepala Desa dengan dokumen administrasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal pelaksanaan penelitian administrasi terdapat ketidakcocokan data, maka Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa.

(4) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat harus menerbitkan rekomendasi tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan keputusan Kepala Desa.

(5) Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa dengan mempertimbangkan rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rekomendasi.

Pasal 60

(1) Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) diberlakukan terhitung sejak tanggal pengunduran diri.

(2) Bagi Perangkat Desa yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, maka hak-haknya sebagai Perangkat Desa tidak diberikan mulai bulan berikutnya.

Paragraf 4

Perangkat Desa Berhenti karena Diberhentikan

Pasal 61

Perangkat Desa berhenti karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; atau

e. melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pasal 62

(1) Pemberhentian Perangkat Desa dikarenakan usia telah genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, diatur dengan tata cara sebagai berikut :

a. Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada perangkat desa yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua BPD dan Camat;

b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat tanggal berakhirnya masa jabatan dan penyelesaian kewajiban/ tanggungan sebelum masa akhir jabatan;

c. Kepala Desa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa kepada Camat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal akhir masa jabatan dengan disertai dokumen berupa :

1) fotokopi keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan

2) fotokopi kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan/ atau ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

d. Camat melaksanakan penelitian administrasi untuk mencocokkan rancangan keputusan kepala desa dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf c.

e. dalam pelaksanaan penelitian administrasi, Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa.

f. Camat menerbitkan rekomendasi tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rancangan keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d.

g. Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa dengan mempertimbangkan rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada huruf f.

h. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf g, diberlakukan sejak berakhirnya masa jabatan.

(2) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Pasal 63

(1) Pemberhentian Perangkat Desa karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, diatur dengan tata cara sebagai berikut :

a. Kepala Desa menyusun rancangan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya/ mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Kepala Desa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya/ mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan disertai dokumen berupa :

1. fotokopi keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan

2. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

c. Camat melaksanakan penelitian administrasi untuk mencocokkan rancangan keputusan kepala desa dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. dalam hal pelaksanaan penelitian administrasi, maka Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa.

e. Camat menerbitkan rekomendasi tertulis berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rancangan keputusan kepala desa.

f. Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari dengan mempertimbangkan rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada huruf e.

g. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf f, diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

(2) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Pasal 64

(1) Perangkat Desa dinyatakan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c apabila :

a. tidak dapat bekerja lagi karena kesehatannya;

b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; dan

c. tidak mampu bekerja kembali setelah cuti sakit.

(2) Perangkat Desa yang dinyatakan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis.

(3) Pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan atas kehendak perangkat desa yang bersangkutan atau permintaan Kepala Desa.

(4) Hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikeluarkan oleh dokter pemerintah.

Pasal 65

(1) Pemberhentian Perangkat Desa karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, diatur dengan tata cara sebagai berikut :

a. Kepala Desa menyusun rancangan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya/ mendapatkan hasil pemeriksaan medis;

b. Kepala Desa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya/ mendapatkan hasil pemeriksaan medis dengan disertai dokumen berupa :

1. fotokopi keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan

2. hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.

c. Camat melaksanakan penelitian administrasi untuk mencocokkan rancangan keputusan kepala desa dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. dalam hal pelaksanaan penelitian administrasi, maka Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa.

e. Camat menerbitkan rekomendasi tertulis berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rancangan keputusan kepala desa.

f. Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari dengan mempertimbangkan rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada huruf e.

g. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf f, diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

(2) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Pasal 66

(1) Pemberhentian Perangkat Desa karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

(2) Tata cara pemberhentian Perangkat Desa karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :

a. Kepala Desa menyusun rancangan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya/ mendapatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

b. Kepala Desa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya/ mendapatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dengan disertai dokumen berupa :

1. fotokopi keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan

2. hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

c. Camat melaksanakan penelitian administrasi untuk mencocokkan rancangan keputusan kepala desa dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. dalam hal pelaksanaan penelitian administrasi, maka Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa.

e. Camat menerbitkan rekomendasi tertulis berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rancangan keputusan kepala desa.

f. Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari dengan mempertimbangkan rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada huruf e.

(3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf f, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

(4) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Pasal 67

(1) Pemberhentian Perangkat Desa karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e, dilakukan dalam hal:

a. melanggar kembali larangan sebagai perangkat desa setelah selesai menjalani pemberhentian sementara; atau

b. selama menjalani pemberhentian sementara, tidak menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilanggarnya.

(2) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.

(3) Pemeriksaan Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan laporan Kepala Desa atau pihak lain.

(4) Tata cara pemberhentian Perangkat Desa karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :

a. Kepala Desa menyusun rancangan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejakĀ  diterimanya/ mendapatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

b. Kepala Desa menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya/ mendapatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dengan disertai dokumen berupa :

1. fotokopi keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan

2. hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

c. Camat melaksanakan penelitian administrasi untuk mencocokkan rancangan keputusan kepala desa dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. dalam hal pelaksanaan penelitian administrasi, maka Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa.

e. berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Camat harus memberikan rekomendasi tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rancangan keputusan kepala desa.

f. Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari dengan mempertimbangkan rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada huruf e.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf f, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

(6) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. (Rohman)

Baca Juga : Bunyi Perbup Pati No 55 Tahun 2021, Tentang Sumpah dan Larangan Perangkat Desa, Termasuk Berzina dan Sanksi

Komentar

Tinggalkan Balasan