oleh

VI-Hukum Administrasi Daerah, Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan, Pengertian dan Ruang Lingkupnya

Jakarta – Cakranusantara.net | Dasar Hukum Administrasi Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pengertian juga Ruang Lingkupnya.

A. Pengertian dan Ruang Lingkup

Dasar hukum pengelolaan keuangan daerah adalah PP No. 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah (PP No.58/2005). Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan , pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Mengapa keuangan daerah itu penting/ karena keuangan daerah adalah salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah agar kekayaan yang dimiliki daerah dapat digunakan dengan efektif dan efesien. Disamping itu adalah untuk mendistribusikan sumber daya regional dan meningkatkan kesejahteraan. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi: hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, pendapatan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan aspek lain yang dikuasai pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.

Prinsip yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain: otorisasi oleh legislasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriation, periodic, akurat, jelas dan diketahui.

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewwenanganya kepada pejabat perangkat daerah untuk melakukan tugas pengelolaan. Pejabat perangkat daerah terdiri atas SekDa, Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Hal ini berarti kepala daerah atau pejabat perangkad daerah yang telah diberi kewenangan memiliki tugas untuk mengelola keuangan daerah termasuk membuat laporan.

Laporan Keuangan adalah penyajian informasi terkait keuangan daerah, yang meliputi arus kas, belanja, pembiayaan,pendapatan, kewajiban, asset dan ekuitas dana.

  • Prinsip Keuangan Daerah
  1. Kejujuran
  2. Transparansi
  3. Akuntabilitas
  4. Value of money
  5. Partisipatif
  • Sumber Pendapatan Keuangan Daerah

Mengacu pada UU No. 32 dan No. 34 tahun 2004 ,:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak, retribusi, laba BUMD, hasil Kerja sama dengan pihak ketiga dan PAD yang sah lainya.
  • Dana Perimbangan
  • Sisa anggaran Daerah
  • Dana Cadangan
  • Hasil Dari Penjualan Kekayaan Daerah
  • Pendapatan Daerah Lainya yang sah

 

B. Perusahaan Keuangan Daerah

Sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemda, pemda tidak harus memiliki BUMD, namun BUMD dapat menjadi pertimbangan bagi daerah untuk menjadi sarana dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat. BUMD dapat didirikan oleh pemda dan pendirianya ditetapkan dengan perda pasal 331 angka  dan angka 2 UU PEMDA. Berdasarkan UU PEMDA pasal 331 angka 3, BUMD itu terbagi dua, yaitu perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Perumda merupakan BUMD dimana keseluruhan modalnya dimiliki oleh satu daerah saja dan tidak berbentuk saham. Perseroda adalah BUMD dimana modalnya terbagi bentuk saham dimiliki oleh beberapa daerah. Dalam pengelolaan perumda maupun perseroda diperlukan sebuah konsep pengelolaan yang sesuaidengan karakteristik dan jenis BUMD itu sendiri. Hal ini merupakan tugas kepala daerah sesbagai pemegang kekuasaan dalam BUMD. Sesuai dengan kewenanya, setiap pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayananan atas kebutuhan dasarnya.

Karakteristik BUMD secara garis bear memiliki sifat sosia; dan sifat komersiil. Dalam PP No.54/2017, telah dibedakan tujuan umum dan tujuan khusus pendirian BUMD. Menurut pasal 8 dan penjelasanya, tujuan pendirian BUMD pemda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tingi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.Sementara tujuan khusus Perseroda adalah memupuk keuatungan dan sepenuhnya tunduk pada UU PT sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya.

C. Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah

  • Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah
  1. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran , bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas bebban APBN bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti tersebut
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran dana pemerintahan daerah harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah
  4. Untuk setiap pengeluaran dana atas beban APBD , harus diterbitkan Surat Keputusan Otoritasi (SKO) oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otoritasi
  5. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan pejabat lainya dilarang melakukan pengeluaran dana atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

Untuk kepentingan pelaksanaan APBD, maka sebelum dimulainya suatu tahun anggaran kepala daerah sudah harus menetapkan pejabat-pejabat berikut:

  1. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)
  4. Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
  5. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  6. Pejabat fungsional untuk tugas bendahara penerimaan/pengeluaran
  7. Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja tak terduga dan pengeluaraan pembiayaan pada SKPD
  8. Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu dan;
  9. Pejabat-pejabat lainya yang perlu ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD
  • Pejabat Pelaksana APBD lainya mencakup”
  1. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program yang sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah
  4. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainya yang sah dan;
  5. Pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran

Suatu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa penetapan pejabat oleh kepala daerah tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan penetapatan pejabat lainya dalam rangka pelaksanaan APBD dapat didelegasikan oleh kepala daerah kepada kepala SKPD.

  • Penatausahaan Penerimaan

Menurut ketentuan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang dimaksud penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Semua penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah Kuasa Bendahara Umum menerima nota kredit.

Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilaksanakan melalui cara-cara sbb:

  1. Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga
  2. Disetor melalui bank lain, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga dan;
  3. Untuk benda berharga seperti karcis retribusi yang dipakai sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga maka penyetoranya dilakukan dengan cara penertbitan tanda bukti pembayaran retribusi tersebut yang disahkan oleh PPKD.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa untuk kepentingan pelaksanaan APBD dan/atau penatausahaan kuangan daerah, kepala daerah perlu menetapkan pejabat fungsional untuk tugas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.untuk itu bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya dan harus melaporkanya kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran melalui PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Penatausahaan atas penerimaan dilaksanakan dengan menggunakan buku kas, buku pembantu per rincian obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian. Sedangkan buktiu penerimaan dan/atau bukti pembayaran yang diperlukan untuk penatausahaan anggaran adalah:

  1. Surat ketetapan pajak daerah ( SKP-daerah)
  2. Surat ketetapan retribusi (SKR)
  3. Surat tanda setoran (STS)
  4. Surat tanda bukti setoran dan;
  5. Bukti penerimaan lainya yang sah
  • Penatausahaan Pengeluaran

Adalah semua arus uang yang keluar dari kas daerah, yaitu antara lain: penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

D. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan daerah kepaa pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan penglolaan keuangan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Sementara itu DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanaan peraturan daerah tentang APBD. Pengawasan yang dilakukan DPRD bukan pemeriksaan, tetapi pengawasan yang lebih mengaah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.

  1. Pengendalian Interen

Merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efesien dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.

  1. Pemeriksaan Ekstern

Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan oleh BPK. UU No.15/2006 tentang BPK:

Bab III Bagian Pertama: BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Lembaga Negara lainya, BI, BUMN, Balai Layanan Umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.

BAB III pont 6: hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara diserahkan kepada DPD, DPR dan DPRD.  Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara umum kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota

BAB III Bagian Kedua: meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainya, BI, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. (Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan