Jakarta – Cakranusantara.net | Hukum Pembuktian sesi Satu, yakni segala sesuatu yang selalu berhubungan dengan Pembuktian
A. Arti Hukum Pembuktian
Hukum Pembuktian merupakan seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian yakni segala proses, dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dan dilakukan tindakan-tindakan dengan prosedur hukum guna mengetahui fakta-fakta yuridis di persidangan, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewanangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan dan melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Kesalahan Terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
B. Sumber-Sumber Formal Hukum Pembuktian
Sumber-sumber pembuktian sebagai berikut :
- UU ;
- Doktrin atau pendapat para ahli Hukum ;
- Yurisprudensi/putusan pengadilan.
- Pengertian Pembuktian
Menurut Van Bummulen dan Moeljatno, membuktikan bahwa memberikan kepastian yang layang menurut akal tentang :
- Apakah hal yang tertentu itu sungguh-sungguh terjadi;
- Apa sebab demikian;
D. Alat Bukti
Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
E. Pihak Yang Berhak Mengajukan Alat Bukti
Pengajuan alat bukti yang sah menurut UU di dalam persidangan dilakukan oleh :
- Penuntut Umum dengan tujuan untuk membuktikan dakwaannya;
- Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, jika ada alat-alat bukti yang bersifat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, hala ini merupakan jelmaan asas praduga tak bersalah (Pasal 66 KUHAP). Jadi pada prinsipnya yg membuktikan kesalahan terdakwa adalah Penuntut Umum.
F. Hal-hal Yang Harus Dibuktikan
Dasar pemeriksaan persidangan adalah surat dakwaan (untuk perkara biasa) atau catatan dakwaan (untuk perkara singkat) yang berisi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari, tanggal, jam serta sebagaimana di dakwakan. Oleh karena itu, yang dibuktikan dalam persidangana adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dianggap melanggar ketentuan tindak pidana.
G. Tujuan Dan Kegunaan Pembuktian
Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut :
- Bagi PU pembuktian adalah merupakan usaha untuk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan
- Bagi Hakim, atas dasar pembuktian tersebut yakni adanya alat-alat bukti yang ada dipersidangan, baik yang berasal dari PU maupun terdakwa.
- Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian adalah merupakan usaha sebaliknya untuk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu, terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya, bukti tersebut disebut bukti kebalikan. Pertemuan 1 ke-2
Baca Juga : Perkenalan Hukum Pembuktian Dalam Sistem Peradilan
Komentar