Jakarta – Cakranusantara.net | Perkenalan pembuktian hukum dalam sistem peradilan oleh sejumlah para pakar hukum yang dianut di Indinesia. Dimana beberapa pakar memberikan pandangannya terkait tentang arti dari istilah sistem pembuktian seperti berikut :
a) Subekti yang berpandangan bahwa membuktikan adalah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
b) Sudikno Mertokusumo memiliki pendapat berbeda yakni, yang disebut dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim dalam memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut.
Dari hal tersebut maka kita dapat mengambil benang merah bahwa, konteks hukum pembuktian dalam hal ini pembuktian merupakan upaya hukum yang dilakukan guna memberikan kejelasan berkaitan tentang kedudukan hukum bagi pihak-pihak dilandasi dengan dalil-dalil hukum yang di utarakan oleh para pihak, Sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas pada hakim untuk membuat kesimpulan dan keputusan tentang kebenaran dan kesalahan para pihak-pihak yang berperkara.
Tujuan dari pembuktian adalah untuk memberikan gambaran berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal. Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Berkaitan tentang pembuktian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didalamnya mengatur tata cara beracara pidana di pengadilan. Memang tidaklah dijelaskan secara mendalam berkaitan dengan konteks pembuktian, hanya saja didalam KUHAP terdapat pasal 183 yang mengatur berkaitan tentang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali ditemukan sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dan atasnya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. dan jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu :
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
Didalam KUHP terdapat beberapa sitem pembuktian yang lumrahnya, sering digunakan dalam system pengadilan, yakni :
a) Conviction In Time atau Sistem Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Semata.
Sistem ini menganut ajaran bahwa bersalah setidak-tidaknya terhadap perbuatan yang didakwakan, sepenuhnya tergantung pada penilaian “keyakinan” hakim semata. Jadi bersalah tidaknya terdakwa atau dipidana tidaknya terdakwa sepenuhnya tergantung pada keyakinan hakim. Keyakinan hakim tidak harus timbul atau didasarkan pada alat bukti yang ada. Sekalipun alat bukti sudah cukup kalau hakim tidak yakin, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, sebaliknya meskipun alat bukti tidak ada tapi kalau hakim sudah yakin, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah. Akibatnya dalam memutuskan perkara hakim menjadi subyektif sekali. Kelemahan pada sistem ini terletak pada terlalu banyak memberikan kepercayaan kepada hakim, kepada kesan-kesan perseorangan sehingga sulit untuk melakukan pengawasan. Hal ini terjadi di praktik Peradilan Prancis yang membuat pertimbangan berdasarkan metode ini, dan banyak mengakibatkan putusan bebas yang aneh.
b) Conviction In Raisone atau Sistem Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim Atas Alasan yang Rasional.
Sistem pembuktian Conviction In Ralsone masih juga mengutamakan penilaian keyakinan hakim sebagai dasar satu-satunya alasan untuk menghukum terdakwa, akan tetapi keyakinan hakim disini harus disertai pertimbangan hakim yang nyata dan logis, diterima oleh akal pikiran yang sehat. Keyakinan hakim tidak perlu didukung alat bukti yang sah karena memang tidak diisyaratkan, Meskipun alat-alat bukti telah ditetapkan oleh undang-undang tetapi hakim bisa menggunakan alat-alat bukti di luar ketentuan undang-undang. Yang perlu mendapat penjelasan adalah keyakinan hakim tersebut harus dapat dijelaskan dengan alasan yang logis. Keyakinan hakim dalam sistem pembuktian convition in raisone harus dilandasi oleh “reasoning” atau alasan-alasan dan alasan itu sendiri harus ‘reasonable” yakni berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima oleh akal dan nalar, tidak semata-mata berdasarkan keyakinan yang tanpa batas. Sistem pembuktian ini sering disebut dengan sistem pembuktian bebas.
c) Positif Wettelijks theore atau Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang- Undang Positif .
Terdakwa didasarkan kepada ada tiadanya alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang yang dapat dipakai membuktikan kesalahan terdakwa. Sistem positif wetteljik sangat mengabaikan dan sama sekali tidak mempertimbangkan keyakinan hakim. Jadi sekalipun hakim yakin akan kesalahan yang dilakukan terdakwa, akan tetapi dalam pemeriksaan di persidangan pengadilan perbuatan terdakwa tidak didukung alat bukti yang sah menurut undang-undang maka terdakwa harus dibebaskan. Umumnya bila seorang terdakwa sudah memenuhi cara-cara pembuktian dan alat bukti yang sah menurut undang-undang maka terdakwa tersebut bisa dinyatakan bersalah dan harus dipidana. Kebaikan sistem pembuktian ini, yakni hakim akan berusaha membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi oleh nuraninya sehingga benar-benar obyektif karena menurut cara-cara dan alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang kelemahannya terletak bahwa dalam sistem ini tidak memberikan kepercayaan kepada ketetapan kesan-kesan perseorangan hakim yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. Sistem pembuktian positif yang dicari adalah kebenaran format, oleh karena itu sistem pembuktian ini digunakan dalam hukum acara perdata. Positief wettelijk bewijstheori systeem di benua Eropa dipakai pada waktu berlakunya Hukum Acara Pidana yang bersifat Inquisitor. Peraturan itu menganggap terdakwa sebagai objek pemeriksaan belaka, dalam hal ini hakim hanya merupakan alat perlengkapan saja.
d) Negative Wettelijk atau Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif.
Dalam sistem ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah di tentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu. Dalam pasal 183 KUHAP menyatakan sebagai berikut:
” hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya“.
Jika dilihat dari konteks Pasal 183 KUHAP, maka dapat dambil kesimpulan bahawa KUHAP di Indonesia memiliki sistem pembuktian yang bersifat negative wettelijk. Hal tersebut dapat dilihat dari praktik beracara yang lumrah terjadi pada pengadilan Indonesia yakni upaya pembuktian dari masing-masing pihak dengan menghadirkan berbagai macam bukti-bukti beserta keyakinan hakim terhadap suatu kesalahan berdsarkan bukti-bukti tersebut.
Teori pembuktian menurut undang-undang negative tersebut dapat disebut dengan negative wettelijk istilah ini berarti : wettelijk berdasarkan undang-undang sedangkan negative, maksudnya adalah bahwa walaupun dalam suatu perkara terdapat cukup bukti sesuai dengan undang-undang, maka hakim belum boleh menjatuhkan hukuman sebelum memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa. Pertemuan 1
Komentar
2 komentar