Kendal – Cakranusantara.net | Bupati Kendal Dico M Ganinduto berkesempatan menyerahkan SK Perpanjangan Pengukuhan masa jabatan kepala desa (Kades) di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (7-6-2024).
Hadir pada kesempatan itu Forkopimda, Sekda Ir Sugiono MT, Kepala OPD, Camat serta 262 kepala desa yang menerima SK dan undangan lainnya.
Dico mengatakan perpanjangan jabatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah di setujui DPR RI menjadi 8 tahun, sebelumnya 6 tahun.
Pihaknya mengucapkan selamat atas perpanjangan ini. Semoga para kades bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya lebih amanah.
Kades adalah pelayan masyarakat, pelayanan harus lebih maksimal. Bekerja lebih baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada bagian lain Dico berharap kepala desa harus kompak, bila ada permasalah di selesaikan dengan musyawarah.
Disamping itu bisa mengedepankan kolaborasi dan inovasi dengan pihak lain.
“Yang tidak kalah pentingnya adakan menciptakan suasana kondusif di desa masing masing” kata Dico.
Sebelumnya Sekda Ir Sugiono melaporkan kegiatan ini diikuti 262 kepala desa.
Ada Empat Desa yang tidak mengikuti perpanjangan, diantaranya, Desa Gebangan dan Margosari meninggal dunia. Desa Rejosari terpilih menjadi Anggota DPRD dan Desa Gebang tersangkut kasus hukum.
Dari pantauan media ini, para kades kelihatan sumpringah wajahnya. Acara tersebut juga dipergunakan untuk sesi foto-foto dengan yang lain.
Secara resmi acara diakhiri dengan pemberian lukisan dari Ketua Paguyuban Bahurekso kepada Bupati Dico. (Teguh)
Komentar