oleh

Diversi Perkara T dan A Dinyatakan Gagal, Besok Mulai Sidang di PN Pati

Cakranusantara.net, Pati | Diversi hari ini, Rabu (11/9/2024) digelar di ruang media, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, atas perkara yang mengakibatkan cacat mata permanen pada Anak, sah telah dinyatakan Gagal oleh Hakim.

Karmidi, orang tua korban menyampaikan, bahwa pada agenda hari ini telah dinyatakan Gagal oleh hakim. Sehingga ditunda besok untuk digelar sidang, karena sebagai tahapan kami atas terdakwa yang masih dibawah umur diadakan diversi terlebih dahulu.

“Hasil dari diversi dinyatakan gagal. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa sidang yang menimbulkan korban inisial T warga Dukuh Baran, Desa Sidoharjo, Kecamatan/ Kabupaten Pati dengan terdakwa Azis alias Ngantuk menghadirkan terdakwa Hega alias Kendo anak dari Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati,” tuturnya.

Keluarga Korban menginginkan mendapat keadilan, karena anaknya sudah Kehilangan masa depannya, yakni dengan mata sebelah kiri yang cacat permanen, sehingga berakibat tidak bisa menggapai cita-citanya menjadi seorang polisi.

“Dia menginginkan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, tidak ada kata damai karena anak saya sudah menderita seperti itu, menjadi cacat seumur hidup tidak,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga memfitnah jika pihaknya telah menerima santunan hingga puluhan juta rupiah. Padahal dia kasih hanya satu juta saja, dan itupun sebenarnya kami tidak mau, asal ditinggalkan di amplop, uangnya masih utuh.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal, biarpun dikasih uang sebesar 100 juta rupiah pun saya tidak mau, karena kaitannya dengan masa depan anaknya. Misalkan matanya dijual 100 juta Apakah dia mau, saya yakin juga tidak bakal mau,” ucapnya.

Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo saat dikonfirmasi melalui via phone menyatakan kalau perkara anak ini memang sebenarnya tertutup untuk umum, bersifat privasi. Namun intinya, pada hari ini telah dilakukan Diversi antara korban dan pelaku.

“Sudah dilakukan Diversi. Akan tetapi, keluarga korban tidak bersedia, sehingga dilanjutkan persidangan yang akan ditetapkan besok pagi sekira pukul 09.00 WIB,” jawabnya singkat. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan