Cakranusantara.net | Gerakan Masyarakat Peduli Petani (GMPP) lakukan giat aksi demo damai terdiri dari ratusan sopir Dum Truk dengan membawa armadanya masing-masing yang dilengkapi sound sistem dan perwakilan petani didepan Kantor Bupati Pati, Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Sutirto, koordinator aksi saat di wawancarai menyampaikan, intinya hari ini untuk membatu para petani yang lahannya dalam satu tahun tidak bisa di tanam hingga 3 kali.
“Kami menjembatani agar lahan petani bisa di tata lahannya yang Tinggi. Sedangkan irigasinya rendah, sehingga air tidak bisa langsung ke lahan, maka solusinya adalah pengepresan lahan,” katanya.
Masih lanjutnya, pengepresan harus menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat. Karena dalam menggeser pengerukan lahan itu menggunakan armada.
“Untuk meningkatkan ketahanan pangan Kabupaten Pati, kalau sudah di tata, lahannya bisa produktivitas efesiensi petani akan stabil, dan kami melaksanakan aksi demo supaya pemangku kebijakan mendengarkan keluh kesah kami,” keluhnya.
Ditempat terpisah, setelah mengadakan audensi di gedung DPRD Pati, Ali Bahrudin, Plt Ketua DPRD Pati menyampaikan, bahwa para petani dari Pati Selatan, Pati Timur dan para supir Dum Truk yang datang untuk audensi terkait dengan penataan lahan.
“Para petani berharap tanah yang tidak produktif, karena agak tinggi akan di tata untuk disamakan dengan tanah yang disebalahnya. Supaya airnya tidak cepat habis, dan hasil panennya bisa seperti teman-temannya yang lain, dan bisa panen dua sampai tiga kali dalam setahun,” ungkapnya.
Akan tetapi, ketika dilakukan pengerukan terkendala dengan regulasi, yang mana menurut undang-undang minerba tidak diperbolehkan. Dan tadi sudah dijelaskan oleh SDM, kalau hanya penataan diperbolehkan asal tanahnya tidak keluar kemana-mana ‘tidak dikomersilkan’.
“Tadi juga sudah saya jelaskan, kalau kelebihan tanah itu banyak, kemudian kalau digeser menjadi satu bisa menjadi tanggul yang justru akan membuat beban dilokasi tersebut. Maka mau tidak mau harus dikeluarkan, akan tetapi hanya di dalam satu Desa, tidak diperbolehkan keluar dari Desa setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah acara tadi, pak Edi juga ketemu saya, bilangnya terkait Perda ini baru digodok di provinsi, dan nanti kalau sudah ada terkait dengan penjualan hasil penataan lahan itu akan diperbolehkan, itu yang disampaikannya setelah audensi.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan tentang Perda penataan lahan akan benar-benar terealisasi, kalau memang dari provinsi bisa membuat perda penataan lahan, Kabupaten juga harus bisa, dan nanti kita harus meniru karena pasti ada satu regulasi yang memayungi diatasnya, sehingga muncul satu perda tersebut,” tambahnya.
Untuk solusi sementara, kalau di sekitar situ boleh tapi jika dijual keluar baru tidak boleh. Menurut Forkopimda terkait keluhan petani, akan dirapatkannya. Kemudian akan saya sampaikan ke Pj. Bupati Pati selaku pemangku kebijakan, supaya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.
“Apapun yang menjadi keluhan para petani harus kita perhatikan, seperti yang saya sampaikan bahwa petani menjadi Soko guru, kalau kita tidak ada petani, beras tidak mungkin kita impor terus, kita pinginnya beras tidak diimpor dan lahan pertanian harus diperluas dan diprokduktifkan,” tutupnya. Tejo
Komentar