oleh

Abdul Rohman

Bahwa permohonan kami ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut :

– Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan Hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. (Pasal 1 ayat
(6);
– Perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. (Pasal 2);
– Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. (Pasal 3);
Seorang Saksi dan Korban berhak:
a: Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang. atau telah diberikannya;
b: Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c: Memberikan keterangan tanpa tekanan;
d: Mendapat penerjemah;
e Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
1; Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g: Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h: Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
1: Mendapat identitas baru:
j: Mendapatkan tempat kediaman baru;
k: Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
1; Mendapat nasihat hukum; dan/atau
m: Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. (Pasal 5).

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka demi kepentingan Proses Penegakan Hukum yang Baik dan Benar, maka kami mohon agar klien kami Maily Nadhif Khoiriyyah dalam kapasitasnya sebagai KORBAN PERKOSAAN dapat mendapatkan Perlindungan sepenuhnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

PDF

Abdul Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan