oleh

Ragam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Cakranusantara.net, Jakarta | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 menerangkan tentang ragam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (19/12/2024).

Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik, yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS juga menerangkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan