Cakranusantara.net, Pati | Tim LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya kejanggalan Pendamping Desa yang merangkap jabatan sebagai pendamping program P3TGAI di wilayah Kabupaten Pati, Senin (23/12/2024).
Wakil Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pati, Pipit Fidianto bersama Bambang Kemprang mengatakan, bahwa dari hasil investigasinya dilapangan telah banyak menemukan pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai tenaga ahli pendamping di BSPS, P3TGAI, dan Sanitasi.
“Padahal, jika menilik dari peraturan undang-undangan, pejabat Pendamping Desa tidak di perbolehkan merangkap jabatan, tujuannya untuk mendapatkan hasil maksimal dari pendampingan di desa dampingannya,” kata Pipit.
Menindaklanjuti hasil temuannya, ia bersama tim kemudian mendatangi kantor Dispermades Kabupaten Pati untuk klarifikasi. Ironisnya, Plt Kepala Dispermades Tri Haryama belum ada tanggapan sama sekali.
“Setelahnya, kami melanjutkan klarifikasi ke kantor Inspektorat, agar ada tindak lanjut. Akan tetapi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo juga belum ada jawaban dan tindak lanjut,” ketusnya.
Pipit berharap kepada para pejabat Pendamping Desa yang sudah berkomitmen agar serius dalam mendampingi Desa dampingannya masing-masing, supaya bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Bukan justru memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan double jabatan (Double job), demi mendapatkan hasil tambahan.
“Dalam hal pembangunan desa, seorang pendamping agar tidak lagi merangkap pekerjaan lain, supaya nanti bisa mendapatkan hasil yang maksimal, dilain sisi juga bisa memberikan kesempatan pada orang lain, untuk menjadi tenaga ahli dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Pati,” sambungnya.
“Sebagai contoh, Pendamping Desa inisial EO, ia diketahui telah menjabat sebagai Pendamping Desa di wilayah Pati kota dan telah merangkap sebagai pendamping program P3TGAI di Dua Desa yakni Desa/Kecamatan Gabus, dan Desa Gebang, Kecamatan Gabus,” tutup Pipit. Rohman
Komentar