oleh

APH Polres Rembang Terkesan Tutup Mata, Galian C di Desa Landoh Bebas Beroperasi

Cakranusantara.net, Rembang | Galian C diduga Ilegal jenis tanah urug di Desa Landoh, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang untuk kebutuhan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) KSH yang  terletak di Desa Pasar Bangi bebas beroperasi, Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Rembang terkesan tutup mata, Jum’at (17/01/2025).

Galian C tersebut dikelola oleh oknum pengusaha inisial BL diduga belum mengantongi Izin resmi Pertambangan. Pengiriman matreal tersebut juga tidak sesuai surat jalan dengan sebagaimana mestinya.

Menurut pengakuan warga setempat yang tak ingin disebut namanya privasi-red menyebutkan, bahwa masyarakat sekitar sering meminta kepada pihak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan kepada pihak penambang.

“Apalagi tambang itu, diduga tidak berizin. Selain itu tidak ada kontribusi kepada warga sekitar tambang, juga disinyalir belum membayar pajak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Rembang,” Jelasnya.

Mirisnya lagi, hingga saat ini pelaku tambang ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi, disebabkan karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang, dan pengusaha Tambang terkesan kebal hukum. Padahal Undang-Undang yang mengatur sudah sangat jelas hukumannya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang didalamnya menjelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapatkan tanggapan APH Polres Rembang, serta pihak-pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap agar bisa mendapatkan tindakan nyata dari APH supaya menertibkan pertambangan ilegal itu sebab dinilai telah merusak lingkungan serta keseimbangan ekosistem. Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan