Cakranusantara.net, Pati || Bupati Pati, Sudewo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 kepada 59 orang peserta yang telah lulus seleksi, di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (27/5/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Pati, Asisten I dan III Sekda Pati, Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, para Kepala OPD, para camat, serta keluarga para penerima SK CPNS.
Bupati menegaskan bahwa proses seleksi CPNS tahun ini berjalan secara objektif dan bersih dari praktik kecurangan.
“Kali ini penyerahan SK CPNS kepada 59 orang yang telah dinyatakan lulus dari seleksi Pengadaan CPNS di tahun 2024. Proses seleksinya fair, objektif, dan tidak ada unsur-unsur negatif sama sekali,” tegas Bupati.
Dijelaskan, dari lebih dari 2.000 pelamar yang mengikuti seleksi, hanya 60 orang yang dinyatakan lolos sesuai formasi. Namun, karena dua peserta mengundurkan diri secara bertahap, maka pada penyerahan kali ini, SK diserahkan kepada 59 orang.
“Ada sekitar 2.000 lebih pelamar, tetapi yang dinyatakan lulus sesuai formasi yang tersedia ada 60 orang. Namun, 1 orang mengundurkan diri, diganti 1 orang, lalu mengundurkan diri lagi. Jadi yang sekarang ini penyerahan SK kepada 59 orang,” terang Sudewo.
Bupati kemudian mengingatkan pentingnya rasa syukur dan semangat pengabdian dari para CPNS yang baru diangkat.
“Pesannya, kerja totalitas, tulus, ikhlas dalam memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik. Persaingannya sangat ketat, diterima PNS harus disyukuri. Cara mensyukurinya adalah kerja dengan baik,” tandasnya.
Sudewo juga berharap para CPNS baru ini mampu menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sehat, memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas dan tanggung jawab.
Penyerahan SK CPNS ini, lanjut Bupati, menjadi awal perjalanan karier dalam pengabdian kepada negara, sekaligus momentum penting dalam menciptakan aparatur pemerintahan yang berkompeten, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Komentar