oleh

AAPG Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Sempat Menjadi DPO

Cakranusantara.net, Pati ||  Satu terduga pelaku penganiayaan di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Terduga pelaku berinisial AAPG bin Teguh alias Gusdur, warga Desa Karang RT 03 RW 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, menyerahkan diri pada Jum’at (19/12/2025) pukul 00.38 WIB.

Penyerahan diri dilakukan secara langsung kepada Tim Resmob Polresta Pati, yang dipimpin Aiptu Hariyanto selaku Katim dan Aipda Ahmad Zaeni selaku Kasubnit, di Mapolresta Pati.

Saat menyerahkan diri, AAPG didampingi oleh ayah kandungnya serta dua aktivis, Anang Afiyana Firdaus dan Puguh Jarot Ari Wibowo.

Penyerahan diri ini melengkapi pengungkapan kasus penganiayaan yang sebelumnya telah diungkap Satreskrim Polresta Pati. Dalam perkara tersebut, tiga terduga pelaku lainnya telah lebih dulu diamankan, sementara AAPG sempat dinyatakan buron.

Ayah terduga pelaku menjelaskan bahwa pasca kejadian, anaknya sempat pergi ke pesantren sebagaimana rutinitas sehari-hari untuk mengikuti kegiatan mengaji. Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan masa depan anaknya, pihak keluarga mendorong AAPG untuk bertanggung jawab secara hukum dengan menyerahkan diri.

Aktivis Anang Afiyana Firdaus menyampaikan bahwa langkah penyerahan diri tersebut merupakan sikap kooperatif yang patut diapresiasi dan mencerminkan itikad baik terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum.

“Penyerahan diri ini adalah tindakan positif. Sikap kooperatif tentu akan menjadi catatan penting dan berpotensi meringankan ancaman hukuman yang menjerat terduga pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Puguh Jarot Ari Wibowo juga mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penyerahan diri menunjukkan sikap tanggung jawab.

“Saya sangat mengapresiasi. Inilah sikap yang semestinya, berani berbuat dan berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubnit Resmob Polresta Pati, Aipda Ahmad Zaeni turut menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif terduga pelaku yang secara sukarela menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri. Ini menunjukkan sikap kooperatif dan tanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Aipda Ahmad Zaeni.

Ia menambahkan, penyerahan diri tersebut turut membantu kelancaran proses penyidikan serta menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami juga mengapresiasi peran keluarga dan pihak-pihak yang mendampingi, sehingga proses penyerahan diri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Selanjutnya, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penyerahan diri AAPG, seluruh terduga pelaku dalam kasus penganiayaan di Desa Raci kini telah berada dalam penanganan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ang

Komentar

Tinggalkan Balasan