
Cakranusantara.net, Pati || Sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dialihkan pengaturannya ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pengalihan ini merupakan bagian dari harmonisasi hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa pasal UU ITE yang dialihkan ke KUHP meliputi:
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengenai muatan yang melanggar kesusilaan, yang diatur dalam Pasal 407 KUHP.
- Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 441 KUHP.
- Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang diatur dalam Pasal 234 KUHP.
- Pasal 30 dan Pasal 46 tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, yang diatur dalam Pasal 332 KUHP.
- Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 47 mengenai penyadapan atau intersepsi tanpa hak, yang diatur dalam Pasal 258 KUHP.
Sementara itu, Pasal 27 UU ITE mengatur beberapa bentuk perbuatan yang dilarang di ruang digital. Pada ayat (1), setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Selain itu, ayat (3) mengatur larangan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sedangkan ayat (4) mengatur larangan pemerasan atau pengancaman melalui sarana elektronik.
Pengalihan sejumlah ketentuan pidana dari UU ITE ke KUHP bertujuan menyatukan pengaturan hukum pidana dalam satu kodifikasi nasional.
Meski demikian, UU ITE tetap berlaku untuk ketentuan lain yang tidak dipindahkan ke KUHP, termasuk pengaturan mengenai transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, tanda tangan elektronik, serta aspek administratif lainnya.







Komentar