oleh

Terungkap..!!, Penyertifikatan Tanah Bondo Deso Menjadi Milik Perorangan di Desa Wonorejo Mengikuti Program PTSL

Pati – Cakranusantara.net | Terungkap..!! Penyertifikatan Tanah Bondo Deso di Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu, Selasa (31/08/2021).

Penyertifikatan tanah Bondo Deso yang di tukar guling pemerintah Desa (Pemdes) dengan Tanah milik warga. Waktu itu, untuk dijadikan lapangan sepakbola yang lokasinya berdekatan dengan Balai Desa.

Dengan demikian patut diduga ada penyiasatan dan/ atau manipulasi data, akan Tanah Desa yang di sertifikatkan melalui program PTSL tersebut, muncul dugaan kongkalikong antara Ketua Panitia PTSL, Nur Bais dengan oknum Pemdes. Bahkan, bisa jadi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada Oknum yang turut bermain dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Penyertifikatan Tanah tersebut terbongkar saat warga Desa Wonorejo melakukan audiensi dengan Pemdes pada hari ini, Selasa (31/08), di aula Desa Wonorejo yang dihadiri langsung Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat (Tomas), Muspika, Kapolsek, Kanit bersama Anggota, Babinsa, hadir juga dari berbagai media (gabungan/ macam-macam media) yang ada di Pati.

Ironisnya, hal itu terungkap saat Kades Wonorejo, Suyikno, S,E menjawab pertanyaan-pertanyaan warga atas tanah tersebut yang terbitnya mengikuti program PTSL ”sudah besertifikat Atas Nama Sakri,” ungkap perangkat.

Lebih lanjut Suyikno yang sudah menjabat Kades dua periode ini menambahkan, jika lapangan itu sudah ada sejak 50 tahun lalu, dan sekarang sudah ada Sertifikatnya melaui program PTSL.

Menanggapi keterangan Kades, Slamet Widodo selaku Tomas mengatakan, pihaknya mencurigai pemdes sengaja membodohi masyarakat dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang no 1 didesa, Tanah Bondo Deso atau Bengkok Desa itu merupakan tanah negara yang dilindungi hukum dalam penggunaanya.

”Saya jadi heran, kalau saya perhatikan,tanah Bondo Deso yang merupakan tanah negara kok di sertifikatkan atas nama perorangan, ditambah proses penerbitannya melalui program PTSL, dari mana dasarnya, ini merupakan temuan baru, teman-teman media dan harus ditelusuri jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam prosesnya kita akan kawal sampai tuntas dalam penegakan hukumnya,” tanggapnya.

Lebih lanjut widodo juga menambahkan, jika munculnya Sertifikat itu benar, padahal tanah tersebut adalah tanah Bondo Deso atau tanah negara maka Panitia PTSL harus ikut bertangung jawab secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu disisi lain, keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya takut terintervensi mengatakan, pada waktu itu Ketua PTSLnya “Nur Bais” yang keseharianya bekerja sebagai ASN di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pati,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebenarannya tim awak media masih melakukan pendalaman dalam mencari informasi yang valid, termasuk di lingkup BPN atau/ ATR selaku Kantor yang menerbitkan Sertifikat.

Sedangkan, secara prosedural asal tanah yang bisa didaftar untuk diterbitkan akta tanah atau Sertifikat adalah dari leter C Desa, dan harus di ketahui Kades setempat.

Untuk lebih detailnya silahkan tonton videonya sampai selesai pada channel YouTube dibawah ini.

Jelas ini merupakan pelanggaran yang melawan hukum, jika tanah negara bisa menjadi hak milik Perorangan, banyak stakeholders yang harus ikut bertangung jawab, dalam sisi hukum Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Selanjutnya, disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/ atau Daerah dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ atau Daerah.

Dalam Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat, Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Pasal 385 ayat (1) KUHP tertuliskan, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

(AR tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan