Pati – Cakranusantara.net | Pendiri laksanakannya kegiatan Diklat (Pendidikan dan Latihan) tahun 2023 oleh Sahabat Komisi Yudisial (SKY) Semarang dengan tema “Sahabat Komisi Yudisial Jawa Tengah Goes To Campus Membangun Peradilan Bersih Demi Kesejahteraan Rakyat” yang telah dilaksanakan pada Rabu (04/10/2023), Pukul 09.00-11.00 WIB.
Adv. Joko Sutrisno, SH, Narasumber dalam giat tersebut mengatakan, kali ini pihaknya membahas materi “Dinamika Peradilan di Indonesia”. Pemahaman hukum dan peradilan merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan nilai-nilai konstitusional yang diakui dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.
“Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang memiliki tugas penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, termasuk pengangkatan hakim agung dan menjaga keadilan serta integritas di sektor peradilan. Komisi Yudisial telah membentuk penghubung dan mencakup seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah,” terang Joko Sutrisno salah satu Advokat muda yang ada di Pati.
Pemuda, khususnya mahasiswa memiliki peran penting dalam mendorong perubahan positif di bidang hukum dan peradilan, serta memiliki potensi besar sebagai agen perubahan yang berani. Inisiatif “Sahabat
Komisi Yudisial Jawa Tengah Goes To Campus” bertujuan memperkuat sinergi antara Komisi Yudisial dan mahasiswa, memahamkan peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas peradilan, serta menginspirasi mahasiswa untuk aktif terlibat dalam mewujudkan peradilan yang lebih baik.
Dasar Kegiatan :
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Anggaran Dasar Sahabat Komisi Yudisial Jawa Tengah;
3. Anggaran Rumah Tangga Sahabat Komisi Yudisial Jawa Tengah;
Tujuan Kegiatan :
1. Mengenalkan organisasi Sahabat Komisi Yudisial Jawa Tengah kepada mahasiswa di lingkup Perguruan Tinggi di Jawa Tengah;
2. Memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan Komisi Yudisial, Penghubung Komisi Yudisial, dan Sahabat Komisi Yudisial;
3. Menumbuhkan rasa solidaritas antar anggota Sahabat Komisi Yudisial Jawa Tengah;
4. Menumbuhkan motivasi pada anggota Sahabat Komisi Yudisial untuk berperan aktif dalam kegiatan Sahabat Komisi Yudisial.
Target Kegiatan :
1. Menyampaikan informasi tentang tujuan, visi, misi, dan nilai-nilai Sahabat Komisi Yudisial Jawa Tengah kepada peserta;
2. Membuat minimal 5 kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mengadakan kegiatan promosi dan rekrutmen anggota baru;
3. Meningkatkan pemahaman peserta tentang peran dan fungsi Komisi Yudisial;
4. Memastikan peserta mampu mengidentifikasi peran Penghubung Komisi Yudisial dalam menghubungkan komunikasi antara mahasiswa dan Komisi Yudisial;
5. Menyediakan materi yang informatif dan bermanfaat untuk peserta;
6. Mengadakan sesi ice-breaking dan aktivitas pembentukan tim yang berhasil meningkatkan rasa solidaritas antar anggota Sahabat Komisi Yudisial;
7. Menciptakan minimal 3 kegiatan kolaboratif setelah acara yang melibatkan anggota Sahabat Komisi Yudisial;
8. Mengembangkan minimal 2 program pelatihan dan pengembangan diri untuk anggota Sahabat Komisi Yudisial;
Aspek Pembahasan
Adapun aspek pembahasan pada kegiatan Diklat (Pendidikan dan Latihan) dan Pelantikan tahun 2023 diantaranya mencakup sub pembahasan sebagai berikut :
1. Konsep Peradilan yang Berkeadilan Peradilan yang berkeadilan adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menekankan perlunya proses hukum yang adil, merata, dan tanpa diskriminasi. Prinsip ini melibatkan hak semua individu untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, akses terhadap pengadilan, hak untuk diputuskan oleh hakim yang independen, serta pemenuhan hakhak dasar seperti hak untuk bicara dan membela diri;
2. Penegakan Hukum pada Peradilan di Indonesia Di Indonesia, penegakan hukum di dalam peradilan diatur oleh konstitusi dan berbagai peraturan hukum yang mengacu pada prinsip-prinsip keadilan. Ini mencakup pembentukan sistem peradilan yang independen, yaitu Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi di bidang hukum. Proses hukum di Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memberikan hakhak dasar kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk hak untuk memiliki pendampingan hukum.
Kurikulum Materi
1. Konsep Peradilan yang Berkeadilan
a. Prinsip Peradilan yang Berkeadilan, Peradilan yang berkeadilan adalah prinsip pokok dalam
sistem hukum yang menekankan pentingnya proses hukum yang adil, merata, dan bebas dari diskriminasi.
b. Hak Perlakuan Sama, Semua individu memiliki hak untuk diperlakukan secara sama di depan hukum, tanpa memandang asal usul, jenis kelamin, agama, atau faktor diskriminatif lainnya.
c. Akses Terhadap Pengadilan, Prinsip ini menjamin bahwa semua individu memiliki hak untuk mengakses sistem peradilan untuk mencari keadilan dan penyelesaian sengketa.
d. Hakim yang Independen, Proses peradilan harus diputuskan oleh hakim yang independen dan bebas dari pengaruh eksternal.
e. Hak Dasar, Hak-hak dasar seperti hak untuk bicara, mendengar, dan membela diri harus dijamin dalam setiap proses peradilan.
2. Penegakan Hukum pada Peradilan di Indonesia
a. Konstitusi dan Hukum, Acuan Penegakan hukum dalam peradilan di Indonesia diatur oleh konstitusi dan serangkaian peraturan hukum yang mengacu pada prinsip-prinsip keadilan;
b. Sistem Peradilan yang Independen, Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen dengan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi di bidang hukum;
c. Proses Hukum yang Tepat, Setiap proses hukum di Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku;
d. Hak-Hak Dasar Terjamin, Semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik dalam
kasus pidana maupun perdata, memiliki hak untuk memiliki pendampingan hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil.
Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam penyampaian materi ini adalah moderator memperkenalkan dan mempersilahkan pemateri. Kemudian pemateri menyampaikan materi melalui ceramah. Setelah materi disampaikan, moderator membuka sesi tanya jawab. Dilanjutkan dengan diskusi interaktif kemudian penyampaian kesimpulan materi oleh moderator,” hal itu semua dipaparkan oleh Adv Joko Sutrisno.
(Rmn)
Komentar