oleh

Bobrok, Fauzin Klaim Komite Boleh Terima Sumbangan Sukarela

Pati – Cakranusantara.net | Bobrok, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Jawa Tengah, Fauzin Futiarso mewarning seluruh sekolah SMP Negeri dikabupaten Pati, bahwa komite boleh menerima sumbangan sukarela namun dibandrol, Sabtu (7/10/2023).

Hal itu dilakukan lantaran banyak sekali informasi masuk terkait pungutan liar (Pungli) yang merajalela berkedok sumbangan sukarela.

“Jadi SMP Negeri itu tidak boleh atau menerima pungutan dalam bentuk apapun,” Kata Fauzin kepada wartawan belum lama ini.

Meskipun begitu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Fauzin mengklaim pengurus komite diperbolehkan menerima sumbangan sukarela.

“Namanya sukarela ya sifatnya sukarela, jadi tidak boleh dipaksa, mau nyumbang banyak atau sedikit bahkan tidak menyumbang pun tidak apa-apa dan murid yang tidak menyumbang harus diperlakukan sama dengan murid yang lain,” Imbuhnya.

Menanggapi banyaknya informasi yang masuk terkait iuran berkedok sumbangan sukarela, Fauzin menegaskan Disdikbud Pati akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada tolong dicatat, sekolahnya mana, nanti akan saya laporkan Bupati, kalau perlu diproses secara hukum,” tegas Fauzin.

(Yusuf/ Pj)

Komentar

Tinggalkan Balasan