Pati – Cakranusantara.net | Adanya Angaran Dana Desa (DD) yang cukup besar seharusnya bisa membuat masyarakat semakin senang, karena bisa untuk meningkatkan sarana dan prasarana (Sarpras), mulai pembangunan jalan hingga gedung, Jum’at (3/11/2023).
Namun, yang terjadi di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati justru sebaliknya, terkesan dikerjakan asal jadi tanpa memperhitungkan manfaat dan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan temuan langsung tim Investigasi di lapangan, menemukan sebuah pembangunan jenis talut jalan dukuh peninting-Batanan yang disinyalir dikerjakan asal jadi. Pasalnya, dalam pemasangan batu tanpa digali, dan itupun tanpa didasari adukan terlebih dahulu. Namun, batu langsung di letakkan baru dikasih adukan (pasir+semen).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sangat disayangkan, dengan adanya bangunan itu nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan saat musim penghujan, karena saluran air tertutup bangunan tanpa di buatkan saluran lagi.
“Bangunan kok ngawur angger di teplek no tok, duek negoro yo duek masyarakat ojo di enggo sak penak’e dewe-jawa,” katanya.
Ditambah, pembangunan talud itu dikerjakan belum sesuai spesifikasi, hanya dikerjakan secara asal-asalan, bak ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar.
“Dapat dikatakan juga, basa ghoibnya proyek siluman, karena dilokasi pekerjaan tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan. Pembangunan yang di biayai uang negara tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan pasti ada indikasi untuk mengelabuhi atau membohongi masyarakat agar tidak termonitor akan berapa besaran anggaran yang digunakan,” keluhnya.
Baca juga : Bangunan Talud Desa Wonorejo Tahun 2020 Sudah Mulai Ambrol
Pekerjaan Talud Jalan Bumiharjo- Sukopuluhan Terkesan Asal-asalan
Miris!!.. Pekerjaan Bangunan Talud TA 2021 Sudah Ambrol, Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Catut Nama Samsi, Pembangunan Talud Desa Penambuhan Dikerjakan Asal-Asalan
Pembangunan Talud Desa Bangsalrejo Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Serta Dana Ganda
Pelaksanaan pekerjaan juga seakan menciderai amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 disitu mengatur :
“Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dengan keuangan negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, besar anggaran, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”.
Editor : Rmn
Komentar