oleh

Tambang Batu Ilegal Desa Guwo, Kacab ESDM Kendeng Muria : Semua Yang Dikomersilkan Harus Berizin Meskipun Manual

Pati – Cakranusantara.net | Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Muria angkat  bicara, semua mineral yang dikomersilkan harus memiliki izin, seperti tambang Batu yang berada di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Cabang (Kacab) ESDM Kendeng Muria, Dwi Suryono ST, MT, melalui Archi Bald Anungroho didampingi dua pegawai lainnya. Bahkan ia juga menegaskan, semua kaidah yang meliputi angkutan kemudian dijual (dikomersilkan) maka harus memiliki surat izin.

“Tetapi yang menerbitkan izin saat ini bukan pihak ESDM, namun dari dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMTSP) provinsi Jawa Tengah. Pihaknya hanya salah satu dinas yang memenuhi persyaratan memberikan rekomendasi teknis,” terangnya, Kamis (28/12/2023).

“Izin tambang dibutuhkan beberapa rekomendasi diantaranya, wilayah, teknis serta lingkungan, sekalipun manual tetap harus memiliki izin, tidak bisa beralasan itu manual ataupun tidak. Namun harus tetap  berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Baca Juga : Perhutani Pati : Serasa Kebal Hukum, Tambang Batu di Desa Guwo Masih Beraktivitas

Baca Juga : Tambang Batu di Desa Guwo Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Baca Juga : Tambang Batu Ilegal Desa Guwo, Ini Tanggapan DLH Dan Satpol-PP

Baca Juga : Kucing-kucingan Dengan APH, Pengelola Tambang Batu Ilegal di Guwo Tlogowungu Operasikan Alat Berat

Dalam hal ini, masalah perizinan juga perlu untuk dipahami, tentang regulasi pembatasan pertambangan, satu diantaranya adalah wilayah IUPnya. Pada konteknya yang diberikan izin untuk menambang adalah pemilik ijin operasional produksi.

“Izin tidak bisa dipindah tangankan dan/ atau diperjualbelikan ke pihak lain, masalah yang dompleng itu tidak diatur dalam undang-undang sektoral kami. Namun jika ada, maka yang bertanggung jawab adalah pihak pemilik izin jika sampai didapati suatu permasalahan, yang jelas jika ada penambang di luar titik koordinat bisa dipastikan ilegal,” tandasnya.

Masih dalam tempat yang sama, ditambahkan oleh pegawai lainnya, saat menyinggung terkait perijinan pertambangan di desa Guwo itu belum ada ijinnya.

“Ia mengaku, belum tahu jika adanya tambang batu disana. Namun dulu timnya  juga pernah masuk ke desa Guwo, pada tambang tanah urug, dan saat itu sudah sempat kita berhentikan,” tambahnya singkat. (Rohman)