oleh

Tambang Batu Ilegal Desa Guwo, Kepala Dinas Perizinan dan DPUTR Pati : Belum Berizin

Tambang
Photo plang kantor DPUTR dan Dinas Perijinan Kabupaten Pati

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Dinas Perizinan dan Plt Kepala DPUTR Kabupaten Pati berikan tanggapan terkait Tambang Batu ilegal di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dikelola oleh Karnawi, itu belum memiliki izin.

Riyoso, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang biasa disebut Dinas Perizinan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp mengungkapkan, bahwa perijinan itu adalah kewenangan Propinsi. Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2020.

“PP No. 96 tahun 2021, dan juga Perpres No. 55 tahun 2022. Untuk Tambang di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan oleh PTSP Provinsi, dan itu perlu dicek ke tata ruang DPUTR,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga : Tambang Batu Ilegal Desa Guwo, Kacab ESDM Kendeng Muria : Semua Yang Dikomersilkan Harus Berizin Meskipun Manual

Baca Juga : Tambang Batu Ilegal Desa Guwo, Ini Tanggapan DLH Dan Satpol-PP

Baca Juga : Kucing-kucingan Dengan APH, Pengelola Tambang Batu Ilegal di Guwo Tlogowungu Operasikan Alat Berat

Baca Juga : Perhutani Pati : Serasa Kebal Hukum, Tambang Batu di Desa Guwo Masih Beraktivitas

Baca Juga : Tambang Batu di Desa Guwo Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso menambahkan, untuk  lahan yang dimaksud sejauh ini belum ada masuk.

“Lokasi berada pada pola ruang perkebunan di luar LCP2B, jadi dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai lokasi pertambangan. Semestinya pemanfaatan lahan tetap mengikuti aturan perizinan melalui OSS RBA,” tambahnya.

(Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum konfirmasi ke pihak Perhutani Kabupaten Pati. Sebab jalan yang dilalui untuk mengkomersilkan batu melewati jalan milik Perhutani). (Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan