oleh

Lima Sindikat Mobil Lengek di Kecrek Polda Jateng

Semarang – Cakranusantara.net |  Sindikat, Lima orang pelaku dan penadah spesial mobil lengek (bodong) berhasil di Kecrek Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, serta mengamankan puluhan unit mobil dan sejumlah barang bukti lainnya, Selasa (9/1/2024).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda mengungkapkan, bahwa, mereka itu merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” berpusat di Kabupaten Pati, yang beranggotakan puluhan orang.

“Anggota ‘Lengek Squad’ berjumlah sekitar 30 orang, sudah beroperasi sejak 2017. Mereka saling membantu, berkoordinasi dalam melakukan penjualan mobil lengek, melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan,” ungkapnya.

Adapun lima orang tersangka tersebut berinisial AP (38) asal Pati, AP (37) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, dan MNS asal Jepara.

“Mereka cari mobil yang harganya murah, kemudian dijual dengan harga jauh dibawah pasaran umum. Dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” terang Lutfhi.

Simbolis
Kontak Simbolis, Pihak pengusaha finansial

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, kasus ini dapat dibongkar, bermula dari laporan warga yang mencurigai dengan adanya aktivitas jual-beli mobil lengek.

“Berangkat dari laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan, dan menemukan aktivitas mencurigakan, yang dilakukan kelompok Lengek Squad tersebut,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya diketahui aktivitas kejahatan. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.

“Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka, yang berinisial MNS di wilayah Jawa Barat,” sambungnya.

Modus tersangka, membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah, lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil keuntungan yang tinggi.

“Misal, pajero harga 180 juta rupiah, kemudian dijual dengan harga 210 juta rupiah. Meskipun mereka ini sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, untuk keuntungan sekitar 30 juta per unit nya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak mudah membeli sebuah kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran, apalagi yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor (Ranmor) yang sah.

“Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 481 KUHP dan/ atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal paling lama 7 tahun penjara.

“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan dikembangkan, kepada orang-orang yang sudah dicurigai terafiliasi menjadi sindikat mobil lengek ini,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan