
Cakranusantara.net, Pati || Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur tentang tindak pidana perkosaan. Aturan ini memperluas perlindungan korban. Pelaku yang memaksa orang lain bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara paling lama 12 tahun. Berbeda dengan aturan lama, KUHP baru juga melindungi pria dan korban dalam pernikahan.
Perubahan KUHP baru membawa penguatan serius terhadap perlindungan korban kekerasan seksual. Pasal 473 menjadi salah satu pasal penting yang memperluas definisi perkosaan dan memperberat sanksinya.
Berikut penjelasan singkat, padat, dan mudah dipahami.
1. Definisi Utama Perkosaan
Perkosaan terjadi ketika : Seseorang memaksa orang lain untuk bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana Penjara maksimal 12 tahun.
2. Tidak Selalu Harus Kekerasan Fisik
KUHP 1/2023 menegaskan bahwa perkosaan tidak selalu identik dengan kekerasan langsung, tetapi juga mencakup kondisi tertentu, seperti:
• Korban tertipu (mengira pelaku adalah suami/istri sah)
• Korban adalah anak
• Korban dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya
• Korban disabilitas mental/intelektual yang dimanipulasi
Artinya, persetujuan yang cacat (tidak bebas) tetap dianggap perkosaan.
3. Bentuk Perbuatan yang dianggap Perkosaan tidak hanya hubungan seksual konvensional, tetapi juga:
• Memasukkan alat kelamin ke mulut atau anus
• Memaksa korban melakukan hal serupa
• Memasukkan benda atau anggota tubuh lain ke alat kelamin/anus korban ini memperluas definisi kekerasan seksual secara signifikan.
4. Jika Korban Anak: Hukuman Lebih Berat Jika dilakukan terhadap anak:
Pidana:
• Minimal 3 tahun
• Maksimal 15 tahun
• Ditambah denda besar
Bahkan berlaku juga bagi orang yang memaksa anak berhubungan dengan orang lain.
5. Perkosaan dalam Perkawinan
KUHP mengakui, Perkosaan bisa terjadi dalam hubungan suami-istri Namun. Proses hukum harus berdasarkan pengaduan korban (delik aduan)
6. Pemberatan Hukuman Pidana bisa diperberat jika:
• Menyebabkan luka berat → hingga 15 tahun
• Menyebabkan kematian → ditambah 1/3 hukuman
- Dilakukan terhadap anak oleh orang tua/wali → ditambah 1/3
- Dilakukan beramai-ramai atau dalam situasi darurat (bencana, konflik, perang) → ditambah 1/3
7. Termasuk Kekerasan Seksual
Pasal ini menegaskan bahwa:
Perkosaan adalah bagian dari tindak pidana kekerasan seksual
Catatan Penting (Perspektif Hukum)
• Pasal 473 KUHP menunjukkan pergeseran paradigma:
• Dari berbasis kekerasan fisik – ke berbasis persetujuan (consent)
• Dari definisi sempit – ke perlindungan korban yang lebih luas
• Mengakui kerentanan kelompok tertentu (anak, disabilitas)
Pesannya, sekali “Tidak” tetap “tidak” dalam kondisi apapun. Persetujuan harus bebas, sadar, dan tanpa tekanan. Kekerasan seksual bisa terjadi di ruang privat, bahkan dalam rumah tangga.







Komentar