oleh

Kurnia Zakaria : Pemasangan Reklame di Jakarta Diduga KKN

Jakarta – Cakranusantara.net | Dalam pemasangan papan Reklame di Jakarta sudah diatur dalam Pergub No.100 tahun 2021 tentang perubahan Pergub No.148 tahun 2017, hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum dan juga salah satu Dosen di Fakultas Hukum UBK Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Reklame yang dipasang, masih lanjutnya, harus sudah memenuhi persayaratan Ijin Penyelenggara Reklame yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta sesuai PP No.5 Tahun 2021 jo Pergub No.47 Tahun 2017.

“Surat Ijin Penyelenggara Reklame permanen adalah surat ijin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang. Penertiban Reklame melibatkan petugas Dispenda, DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja,” jelasnya.

Pencabutan Reklame yang tanpa ijin dilakukan oleh Satpol PP dan Pemblokirannya dilakukan DPMPTSP sesuai Pergub No.47 Tahun 2017 jo PP No.32 Tahun 2004 dan PP PP No.5 Tahun 2021 jo Perda No.9 Tahun 2014. Artinya bila ada pembiaran reklame tanpa ijin yang dipasang di trotoar Jl. Jenderal Sudirman (Jalur Utama) Jakarta Pusat maupun di jembatan penyeberangan orang Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan patut diduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), atau gratifikasi memanfaatkan celah hukum setelah pembiaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jakarta.

“Birokrasi merupakan tempat yang subur berlangsungnya perbuatan kotor manipulasi dan suap/ gratifikasi belum banyak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang sehingga dianggap mal-administrasi belaka, patut diduga adanya kerugian negara terhadap penerimaan keuangan negara/daerah,” paparnya.

Padahal Birokrasi berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Masyarakat sebagai konsumen yang memerlukan jasa pelayanan birokrasi “Terpaksa” ikut permainan kotor untuk mendapatkan kemudahan dan kelancaran akses dalam pelayanan publik dan perijinan.

“Pola pendaftaran online dan pembayaran via transfer/ uang digital lewat bank DKI (Pemprov DKI Jakarta) tidak menjamin suap/ gratifikasi secara tunai maupun barang dilakukan masyarakat, antara mau dan tidak mau, suka atau tidak suka,  harus menerima kenyataan seperti ini. Mungkin aparat birokrasi Pemprov DKI Jakarta saat era Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan era Gubernur Ali Sadikin aparat Pemda bersih dari praktik KKN karena ancaman Pemecatan dan Mutasi Non Job sangat ditakuti aparat birokrasi Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

KKN di Jakarta memiliki jaringan atau jangkauan luas dari aparat birokrasi hingga APH, baik pusat maupun daerah, para politikus partai politik hingga kalangan bisnis. Oknum aparat birokrasi Pemda DKI Jakarta dimulai dari Pemprov Jalan Merdeka Selatan hingga Kantor Kelurahan, dimana pelayanan publik dilakukan dinas DPMPTSP, yang tidak menutup celah pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan oknum birokrat.

“Korupsi tidak terlepas dari gaya hidup “mewah” dan budaya “hedonisme” dimana aparat birokrasi bersifat bukan melayani tapi dilayani. Korupsi tidak akan bisa diberantas bila pola masyarakat terhadap Koruptor setelah ditangkap masih “santai dan tanpa malu” dan “tanpa ekspresi mengatakan saya tidak melakukan” saat masuk mobil tahanan membawa dirinya ke Rumah Tahanan,” ujarnya.

“Narapidana koruptor dihukum ringan dan bila keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dirinya tetap dielu-elukan pendukungnya, dan masyarakat masih terima tanpa sanksi sosial. Tidak ada beban mental bagi keluarga dan masyarakat sekitar ditempat tinggalnya karena dianggap “RobinHood atau Si Pitung” . Korupsi di Indonesia bermasalah sangat kompleks bagai tidak bergerak dilorong waktu, terkait sistem sosial, budaya, hukum, dan politik Indonesia,” imbuhnya.

Masih imbuh Kurnia, pola birokrasi seperti sekarang tidak akan terlepas dari pengaruh KKN, sebab dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas sesuai dengan kewajibannya atau tanpa hak menggunakan kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyaknya bersifat pribadi. “Purposive behavior which may be deviation from an expected norm but is undertake nevertheless with a view to attain materials ir other rewards

Korupsi Birokrasi meliputi Kategori :

1. Market Centred Orientation (pendekatan berpusat pada pasar)

Birokrasi berperilaku pelaku bisnis, dimana memandang dirinya menggunakan jabatan untuk mendapatkan harta kekayaan agar semakin bertambah.

2. Public Interest Centered Perspective (pendekatan berpusat pada kepentingan publik)

Birokrasi berperilaku, penguasa hanya memberi “kemurah hati” pelayanan dan kemudahan hanya terhadap orang-orang yang memberi “tanda mata” saja.

3. Public Office Centered Perspective (pendekatan berpusat pada kantor jabatan pemerintah).

Birokrasi yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang diatasnamakan jabatan dan kedudukan untuk mempertahankan kekuasaan.

Korupsi Birokrasi disebabkan :

1. Individual causes dimana rendahnya komitmen dan moral dari aparat pemerintahan daerah DKI Jakarta

2. Organizational reasons pegaruh eksternal dan internal fungsional dan struktural lingkungan organisasi pemerintahan daerah DKI Jakarta

3. Societal causes dimana korupsi dianggap kewajaran oleh masyarakat dan biasa walaupun sangat tidak disukai tapi mentradisi (kebiasaan) pungli dan suap kepada aparat pemerintah daerah DKI Jakarta,” tandas Kurnia Zakaria. (Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan