oleh

Fantastik, Kurnia Zakaria : Negara Rugi 271 Trilyun di Bisnis Tambang Timah Ilegal

Jakarta – Cakranusantara.net | Akhirnya Robert Bonosusatya yang diduga penulis skenario kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Timah Tbk (Persero) tahun 2015-2022 diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (1/4/2024).

Dalam kasus ini Jampidsus sudah menetapkan 16 tersangka dan ditahan diantaranya :
1. Toni Tamsil alias Akhi
2. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP Pangkalpinang Bangka Belitung
3. MB Gunawan selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV VIP
5. Hasan Tjhie selaku Dirut CV VIP
6. Kwang Yug alias Buyung selaku Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani selaku manajer operasional CV VIP
8. Robert Indarto selaku Dirut PT SBS
9. Rosalina selaku general manager PT TIN
10. Suparta selaku Dirut PT RBT
11. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Emil Ermindra selaku Direktur PT Timah 2016-2021
13. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah 2016-2021
14. Alwin Akbar mantan Dirops dan Dir Pengembangan usaha PT TIMAH
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. HarveyMoeis selaku beneficial owner PT RBT.

Peranan Harvey Moeis selalu berhubungan dengan Mochtar Riza dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan modus sewa menyewa alat peleburan timah. Harvey juga menghubung beberapa smelter PT. SIP, CV VIP, SPS, dan TIN.

Harvey meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan dari praktik illegal mining kemudian seolah-olah menjadi dana CSR yang difasilitasi Helena Lim. Kejagung menggunakan Analisis Audit kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung akibat illegal mining timah dan pelanggaran Permen LH No. 7 tahun 2014 tentang kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang nilainya mencapai Rp. 271.069.688.018.700,00 dengan rincian :
1. Kerugian kawasan hutan Rp. 223.366.246.027.050,00 (223 ,37 triliun rupiah),
2. Kerugian lingkungan ekologis Rp. 157,83 triliun,
3. Kerugian ekonomi lingkungan Rp. 60,276 triliun,
4. Pemulihan lingkungan Rp. 5, 257 triliun dan
5. Kerugian non kawasan hutan 47,,703 triliun rupiah

Luas lahan yang dirusak di Bangka Belitung hingga 170.900.462 hektar sedangkan IUP PT Timah 88.900.462 hektar saja.

Dalam hal ini, kejahatan lingkungan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tepat menggunakan audit forensik lingkungan, yang dilakukan para ahlinya untuk merekontruksi kerugian negara bukan hanya yang dinikmati para tersangka. Akan tetapi akibat kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat dan dampak pemulihan perbaikan lingkungan yang harus dilakukan oleh negara.

“Artinya pola korupsi bukan semata-mata kekayaan hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku tapi juga penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya Harvey Moeis dan Helena Lim saja yang bisa menikmati mobil mewah, pesawat jet pribadi, rumah mewah seperti istana puri raja Eropa beserta peralatan furniture rumah bagai istana Sultan Timur Tengah,” hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum tindak pidana korupsi di Universitas Bung Karno, Sabtu (6/4/2024).

Sedangkan, untuk Rakyat Bangka Belitung sendiri masih tinggal dirumah-rumah yang sempit dan semi permanen, dengan mengandalkan penghasilan sebagai buruh tani atau buruh pertambangan liar. Apakah RBT/ RBS juga perlu didalami sebagai aktor intelektualnya dan juga APH daerah, maupun aparat birokrasi di Bangka Belitung yang membiarkan dan ikut bekerjasama dalam pertambangan liar timah itu.

“Nilai 271 triliun rupiah ini bukan uang yang dinikmati tapi ini hanya nilai kerusakan ekosistem lingkunan pertambangan dan kehutanan saja. Pihak PPATK dan OJK seharusnya dilibatkan bukan hanya melibatkan BPKP ataupun BPK sebagai audit kerugian negara. Bukan hanya pengalihan isu penyelewengan dana Bansos sebesar 491 triliun rupiah,” ujarnya.

Dalam kasus 271 triliun rupiah dalam bisnis illegalmining PT Timah, diantara para pelaku. Pertama, mereka sudah saling berhubungan satu sama lain dan ketergantungan. Diantara pelaku saling melakukan peranannya masing-masing dilapangan. Peranan sebagai penyedia dana, kasir, pemberi ijin, pelindung keamanan, hingga peranan negosiator.

“Kedua, mereka saling mempercayai satu sama lain, serta saling membantu bila ada masalah dilapangan. Hal itu disebabkan aksi protes masyarakat, membungkam media, koordinasi dengan pihak APH, upeti terhadap birokrasi. Ketiga, kecenderungan pelaku justru merasa tidak bersalah, dimana ada upaya dana CSR yang sebagian besar dinikmati para pelaku sendiri daripada untuk masyarakat korban kerusakan lingkungan maupun yang tersingkir karena tanahnya dikuasai perusahaan tambang illegal mining tersebut,” paparnya.

Harvey dikenal dermawan, akan tetapi itu hanya dijadikan kedok atau topeng, guna menutupi kejahatannya. Istrinya Sandra Dewi tidak mungkin ndak tahu perbuatan suaminya. Tetapi ini pengaruh internal manusia sendiri punya sifat Hendonisme (suka kemewahan dan berbelanja barang mewah/ bermerek mahal).

“Saya rasa pelakunya bisa saja dikembangkan, namun bisa lebih dari 16 tersangka yang sudah ditahan oleh Jampidsus Kejagung saat ini,” tandas Kurnia Zakaria. (Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan