oleh

George Mason

Abstrak
Karena tidak semua penelitian diatur oleh pengadilan, hukum dan kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan untuk menunjukkan kesalahan individu. Dalam hal ini, seorang profesional medis dapat membantu memecahkan teka-teki seputar kondisi bukti, yang berbentuk tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia. Hakim yang melakukan pemeriksaan persidangan memperhatikan bukti-bukti.
Ruang lingkup penyelidikan ilmu forensik termasuk mengidentifikasi tersangka (siapa), menunjukkan sifat kejahatan (apa), waktu (kapan) itu terjadi, lokasi pelanggaran (tempat / TKP), dan akhirnya mencari tahu mengapa kejahatan itu dilakukan. Identitas korban dan pelaku disatukan oleh penyelidik forensik. Tergantung pada kejadiannya, mungkin ada TKP primer, sekunder, dan tersier. Untuk mengatasi kejahatan, teknologi forensik, laboratorium forensik, dan kemajuan teknologi adalah komponen dan penyebab penting. Ilmu forensik adalah tugas terapan dari departemen ilmu alam dan fisika. Sifat kejahatan, motivasi yang mendasarinya, dan pelakunya semuanya digambarkan dengan jelas oleh ilmu forensik. Sebagai ilmu yang memecahkan kejahatan, forensik berada di bawah payung Disiplin ilmu meliputi entomologi, biologi, kimia, psikologi, antropologi, kriminologi, peradilan pidana, teknik, fisika, geologi, dan kedokteran (baik patologi dan odontologi).
Kata kunci: Kedokteran, Forensik, Kasus Kriminal

jurnal : kedokteran forensik

oleh : george mason

PDF

Komentar

Tinggalkan Balasan