oleh

Abdul Rohman

 

Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sesuai Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999

Dalam ilmu hukum penyelesaian sengketa merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa antara beberapa pihak baik secara individu maupun kelompok, perlu kita ketahui bersama bahwa penyelesaian sengketa ada dua cara diantaranya melalui Litigasi atau melalui Pengadilan dan Non Litigasi atau diluar Pengadilan. Dalam penyelasaian sengketa non-litigasi atau yang biasa dikenal Penyelesaian Sengketa Alternatif atau PSA dapat dilakukan dengan cara :

Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli, Arbitrase. Dimana Arbitrase ini nanti dapat diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan undang–undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam pasal 70, 71, dan 72. Dari keenam alternatif yang paling umum digunakan para pihak dalam penyelesaian sengketa adalah Konsultasi, Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase. Keempat alternatif ini yang paling tidak formal adalah Negosiasi, karena negosiasi pasti bakal mementingkan kebutuhan masing-masing pihak. Namun meski begitu tujuannya tetap satu, yakni untuk mencari timbulnya sebuah kesepakatan dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan yang sudah terjadi lantaran adanya klaim perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok pada objek yang sama. Lantaran adanya klausa arbitrase dalam suatu kontrak tertentu pasti menimbulkan akibat hukum, dimana sengketa yang terjadi sebenarnya bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya. Hal mana secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Lalu bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase?. Sedangkan suatu sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Dalam arbitrase, dibutuhkan tiga pihak, yaitu pelapor, terlapor, dan arbiter atau pihak penengah. Arbiter adalah pihak yang memiliki sifat netral dengan keduanya yang mengawal proses perundingan.

jurnal : arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

oleh : abdul rohman

PDF

Komentar

Tinggalkan Balasan