oleh

Anifah Vs Wiwit : Kesaksian Herdedi Wibowo di Persidangan Terindikasi Palsu, Bakal Berurusan Dengan Hukum

Cakranusantara.net, Pati || Sidang Perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN Pti masuk sidang ke-Sembilan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Wiwit sebesar Rp. 3,1 Milyar tahap pemanggilan Saksi ke-Dua A De Charge (meringankan).

Sebelumnya, Herdedi Wibowo yang akrab disapa Penceng yakni saksi dari terdakwa Anifah dinilai memberikan keterangan sepihak dan terindikasi kesaksian Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, Kamis (18/09/2025).

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H. M.H., memaparkan bahwa sidang ke Sembilan ini masih menghadirkan Saksi A De Charge yang dihadirkan oleh Pendamping Hukum (PH) terdakwa yakni Sariyono yang akrab disapa Uceng.

“Pada pokoknya menerangkan, waktu itu Saksi dimintai tolong Anifah terkait uangnya yang ada di Puput, dan diberikan jaminan tanah di Gunung Wungkal tapi tidak laku dijual. Kemudian Uceng membantu terdakwa dengan mengganti jaminan tanah yang telah bersertifikat di Desa Sidomukti,” paparnya.

Selanjutnya, Uceng menyangkal kesaksian Herdedi Wibowo bahwa sebenarnya uang Wiwit itu tidak ada di Puput. Uang yang di Puput diterima dari terdakwa Anifah. Nanti Wiwit urusannya dengan Terdakwa setelah mendapat uangnya yang ada di Puput. Dari keterangan Uceng telah mematahkan Herdedi Wibowo alias Kembar.

“Urusan Puput dan Anifah nanti kalo sudah dapat uang penjualan tanah dari Puput, saksi hanya nitip kepada terdakwa jika masih ada kelebihan agar bisa dibagi kepada Nelly istrinya dan Rio yang sama-sama memiliki uang di Puput tapi belum dibayar. Untuk nilai tanahnya sekitar Empat sampai Lima Milyar,” sambungnya.

Kuasa Hukum Korban berharap kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan keterangan saksi Herdedi Wibowo karena hanya mendengar sepihak dari Terdakwa, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan terdakwa kepada Teguh Nugroho yang saat ini menghilang keberadaannya.

“Tadi secara tegas Saksi A De Charge yang dihadirkan Anifah menyatakan, bahwa Keterangan Herdedi Wibowo tidak benar, sehingga keterangan tersebut sudah selayaknya diabaikan. Terutama terkait uang Terdakwa yang dibawa lari oleh Teguh Nugroho, karena diduga hal tesebut hanya untuk mengalihkan tanggung jawab,” tegas Dr. Teguh Hartono. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan