oleh

Lakukan Jalinan Asmara Dengan Istri Anggota Polisi, Brigadir Nur Harus Berurusan Sama Propram

Cakranusantara.net, Kendal || Ada aja dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, kali ini kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Resort (Polres) Kendal, Minggu (5/10/2025).

Pelanggaran etika berupa perselingkuhan atau jalinan asmara dengan seorang Janda ini diduga dilakukan oleh anggota polsek Kangkung, Brigadir Nur dengan seorang wanita berinisial W yang merupakan istri dari anggota polisi polres Kendal.

Pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur tersebut terbongkar setelah Aipda IS, suami dari W, melaporkannya ke Propam Polres Kendal.

Aipda IS bersama-sama dengan Propam Polres Kendal dan Ketua RT.2, RW.1 Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur pada Kamis (02/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban membenarkan, pengecekan yang dilakukan oleh Aipda IS yakni suami W di rumah Brigadir Nur yang didampingi oleh Propam Polres Kendal dan Ketua RT setempat .

“Memang benar ada pengecekan dirumah salah satu anggota polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota,” ujarnya.

Sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur.

“Setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat mengecek rumah Brigadir Nur itu,” sambungnya.

Di rumah Brigadir Nur yang juga anggota Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo, Aipda IS tidak menemukan istrinya.

Karena saat dilakukan pengecekan, diduga W sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

“Waktu di cek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada dirumah Brigadir Nur karena disinyalir sudah melarikan diri.” jelasnya.

“Saat ini kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam Polres Kendal, Kasusnya akan di gelarkan pada hari Senin (06/10) Besok,” pungkasnya. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan