oleh

Finish, Bupati Pati Sudewo Tidak Bisa Dimakzulkan : Hanya Fraksi PDIP Yang Setuju

Cakranusantara.net, Pati || Finish, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Namun, hanya 13 Anggota yang setuju jadi tidak memenuhi syarat, Jum’at (31/10/2025).

Dalam amatan awak media, tampak pada kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, S.E yang diikuti oleh 48 anggota lainnya, yang selanjutnya Ketua Pansus Hak Angket membacakan hasil Investigasinya selama Dua Bulan berturut-turut.

Ringkasan Investasi ada sebanyak 40 lembar yang dibacakan secara bergantian, mulai dari Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo, Sekertaris sampai dengan anggota, hingga selesai.

Dalam sidang itu, berakhir dengan skor 13 banding 36 anggota sidang. Yakni hanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau yang biasa dikenal Partai PDIP saja, ada sebanyak 13 Anggota yang menyetujui jika Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan.

Sedangkan, Enam fraksi lainnya diantaranya dari Partai PPP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra dan Nasdem tidak setuju jika Bupati dimakzulkan, namun untuk memberikan Rekomendasi Perbaikan.

Antusias Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta Ribuan Orang terus semangat dalam mengawal jalannya Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati di Alun-alun, dan ditengarai membakar sejumlah ban bekas. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan