
Cakranusantara.net, Semarang || Setelah Viral, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan Dosen Cantik asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama 5 tahun.
Kisah asmara antara AKBP Basuki dan Dosen Muda Cantik Dwinanda Linchia Levi itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 silam.
Walaupun tidak memiliki ikatan resmi, yakni suami istri, nama dosen itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.
Pengakuan itu disampaikan Basuki dihadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP Basuki saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat, yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
“Pelanggarannya adalah, yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP Basuki ini merupakan pelanggaran kode etik berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” imbuh Artanto.
Hubungan itu sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020 silam. Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban. Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
“Iya tahu ( detik-detik Kematian). Jadi AKBP Basuki ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik,” jelasnya. Sumber : Bundaa barra







Komentar