
Cakranusantara.net, Pati || Detik-detik Pembongkaran salah satu Rumah Toko (Ruko) yang disinyalir berdiri secara Ilegal, namun ndablek belum mau membongkar secara mandiri, selama jeda waktu Satu Tahunan, Sabtu (22/11/2025).
Menyikapi itu, akhirnya pihak pengelola lahan milik PSDA tersebut, yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah akhirnya dengan sangat terpaksa harus di membongkar Paksa Satu Ruko diduga Ilegal itu.
Pihak pengelola yang selama ini mengantongi SK Gubernur serta Izin PBG merasa dirugikan dan geram. Lantaran, si penghuni Ruko lama selama ini dianggap belum pernah ada kesepakatan dengannya seperti penghuni lain yang sudah menempati.
Ia sudah merasa sabar karena waktu sudah berlalu sampai Satu Tahun lebih, dan para penghuni lama sudah mendapatkan surat teguran ke-1, surat teguran ke-2, dan surat teguran ke-3 agar segera melakukan pengosongan tempat tersebut dan melakukan pembongkaran Ruko secara mandiri, namun disinyalir tidak diindahkannya.







Komentar