
Cakranusantara.net, Pati || Aktivis Gunung Kendeng datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Lantaran, dia dilaporkan oleh Didik Setyo Utomo pemilik Tambang di wilayah Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dengan dalih telah merintangi pertambangan yang mengantongi izin lengkap, Sabtu (6/12/2025).
Hal itu diungkapkan eleh Gunretno salah satu Aktivis senior di Kabupaten Pati saat dihubungi melalui telepon selular, dalam laporannya dia dianggap telah merintangi aktivitas tambang legal alias berizin yang berada di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (30/4/2025) yang lalu.
“Padahal saat itu saya mengikuti sidak dengan beberapa dinas terkait. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga ESDM Wilayah Kendeng Muria,” sambungnya.
Dalam sidak tersebut, Gunretno tidak sendirian, ada sejumlah massa yang ikut terlibat. Yang dianggap saya menghalangi saat adanya sidak bersama itu dimana. Kan disitu juga ada Pak Kapolsek, AKP Sahlan. Dan memang waktu itu saya ada di depan Dump Truk guna menanyakan tentang galian ini miliknya siapa.
”Ada Pak Sahlan dan ESDM juga mendekat, kami rembukan orang banyak di Lokasi tambang, menanyakan dengan siapa kita berembuk. Sidak tersebut untuk mengetahui tambang yang legal maupun ilegal,” pungkasnya. Rohman
Baca Juga : Ada Dua Nama S Dibalik Kasus Tambang Galian C di Desa Gadudero Hingga Aktivis Pati Gunretno di Polisikan
Baca Juga : Gemparkan Jagad Maya, Aktivis Gunung Kendeng Mendapatkan Pembelaan Aktivis NKRI







Komentar