
Cakranusantara.net, Jakarta || Angka Rp1,32 triliun bukan angka kecil. Duit sebesar itu mengalir sebagai insentif biodiesel kepada PT Sukajadi Sawit Mekar sepanjang 2018–2020. Namun ironisnya, di tengah penyidikan dugaan korupsi dana sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang telah berlangsung sejak 7 September 2023, hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan.
Hampir tiga tahun penyidikan berjalan, tetapi publik masih menunggu jawaban sederhana: siapa yang harus bertanggung jawab jika dalam aliran dana tersebut ditemukan penyimpangan?
Pertanyaan itu kian relevan karena perkara yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar semestinya tidak berhenti pada status penyidikan tanpa kejelasan mengenai konstruksi perkara.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (30/8/2026), menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau penyidikan sudah berjalan hampir tiga tahun tetapi belum ada tersangka, tentu publik patut mempertanyakan keseriusan dan efektivitas penanganannya. Jangan sampai penyidikan hanya menjadi proses administratif yang tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban pidana,” kata Kurnia.
Rp1,32 Triliun Jangan Sekadar Jadi Angka
Kurnia menilai aliran insentif lebih dari Rp1,32 triliun kepada PT Sukajadi Sawit Mekar layak diperiksa secara mendalam.
Bukan berarti besarnya penerimaan otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, dalam konteks perkara BPDPKS, angka tersebut cukup besar untuk memunculkan kebutuhan atas pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.
“Penerimaan Rp1,32 triliun itu harus dibedah. Penyidik harus melihat dasar pencairannya, proses verifikasi, volume biodiesel yang menjadi dasar pembayaran, siapa yang menyetujui, dan apakah seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Kurnia.
Menurutnya, setiap mata rantai pencairan harus diuji. Mulai dari dasar pembayaran, dokumen pendukung, proses verifikasi, volume biodiesel, hingga pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan.
Jika ditemukan manipulasi atau rekayasa yang menyebabkan dana publik dicairkan secara tidak semestinya, persoalan tersebut tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan administrasi.
“Kalau ada manipulasi atau rekayasa yang menyebabkan uang negara atau dana publik mengalir secara tidak semestinya, itu harus ditarik ke konstruksi pidana,” ujarnya.
Bongkar dari Hulu, Jangan Hanya Kejar Ujung
Kurnia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa menerima uang.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang membuat keputusan hingga uang tersebut bisa mengalir.
“Jangan hanya mengejar ujungnya. Bongkar dari hulu sampai hilir. Siapa yang membuat kebijakan, siapa yang menentukan penerima, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran, dan siapa yang kemudian menikmati keuntungan,” katanya.
Di sinilah ketajaman penyidikan Kejaksaan Agung diuji.
Sebab, apabila memang terdapat penyimpangan, mencari pihak yang menerima dana saja tidak cukup. Penyidik harus mampu mengurai jaringan keputusan dan kewenangan yang memungkinkan pencairan terjadi.
Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata sesuai aturan, hal tersebut juga semestinya dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dimiliki.
Hampir Tiga Tahun, Publik Menunggu
Perkara BPDPKS kini berada pada titik yang membutuhkan penjelasan lebih konkret.
Hampir tiga tahun bukan waktu yang sebentar. Apalagi perkara tersebut menyentuh pengelolaan dana publik dan melibatkan nilai yang sangat besar.
Publik tentu berhak mempertanyakan: apa saja yang sudah ditemukan penyidik? Sejauh mana aliran dana ditelusuri? Apakah seluruh penerima insentif telah diperiksa? Siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan pencairan? Dan mengapa hingga kini belum ada tersangka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui proses hukum yang transparan, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Kurnia mengingatkan Kejagung agar tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan momentum.
“Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan unsur melawan hukum, pertanggungjawaban pidananya harus jelas. Kejagung juga jangan biarkan kasus BPDPKS ini jadi kuburan perkara,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan Kejagung. Rp1,32 triliun harus dijelaskan jejaknya, bukan sekadar dicatat sebagai angka dalam dokumen.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keseriusan penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang menyentuh dana publik dalam jumlah jumbo.







Komentar