oleh

Sudewo di OTT KPK Dampak Biaya Politik Tinggi : Pilkada Daulat Rakyat Bukan Perwakilan Parpol

Politik
Dr. Kurnia Zakaria salah satu Dosen di Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta.

Cakranusantara.net, Jakarta || Sejak tahun 2005 hingga sekarang Indonesia kembali melemah pada arus partisipasi rakyat atas Kebijakan dan Regulasi bangsa, Demokrasi rakyat sedikit demi sedikit kembali ke era Orde Lama dan Orde Baru.

Kondisi bangsa Indonesia menjadi stagnasi, regresi dalam berdemokrasi sejak era Presiden RI KE-6 Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) hingga Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto (2024-2026). Sepertinya, upaya Presiden BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mereformasi politik sosial budaya politik dan militer sia-sia belaka, ada upaya mengembalikan Konstitusi kembali ke Naskah Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang ditetapkan sebagai Dasar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat tanggal 18 Agustus 1945 sebelum adanya MPR/DPR/DPD terbentuk.

Upaya pengembalikan kekuasaan di tangan Presiden dan upaya menyatukan partai politik dalam satu Koalisi Pemerintah saja tanpa ada partai oposisi maupun orang yang menentang kebijakan pemerintah dianggap melawan hukum (dikriminalisasi dengan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam hal Kebijakan dan regulasi diusulkan, didiskusikan dan diputuskan tanpa melibatkan naskah akademik dan pendapat publik masyarakat maupun suara para wakil rakyat didaerah maupun di pusat. Semua dibuat oleh Elite Pemerintah dan para Ketua Partai Politik Koalisi saja.

Pemerintahan Prabowo hampir “digoyang” dari kalangan pendukung Petahana lama mendompleng suara demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Kembali digaungkan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik Koalisi Pemerintah.

Pembiaran situasi Elitisme menggerus aspirasi rakyat sehingga suara rakyat termarjinalkan, menimbulkan eskalasi kerusakan demokrasi dan jelas-jelas melanggar Pancasila dimana mengutamakan musyawarah mufakat atas dasar keinginan rakyat sehingga menyebabkan ketidakadilan, ketimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan berujung korupsi semakin meluas, data World Bank tahun 2025 Indonesia Negara Miskin No.2 di Dunia.

Sudah sewajarnya sistem Pemilihan Langsung diperbaiki dan menemukan solusi pencegahan Money Politics yang semakin besar dan beban Kepala Daerah yang terpilih dan Kalah Pilkada. Penulis memberi saran agar setiap Partai Politik mencalonkan Kepala Daerah dari Kadernya ataupun Tokoh Masyarakat Non Partisan sendiri-sendiri tidak boleh sama antara satu partai dengan partai lainnya. Partai yang mencalonkan harus minimal punya 1 (satu) kursi di DPRD setempat. Pilihan semakin banyak rakyat makin banyak punya pilihan calon Kepala Daerah.

Alasan Partai Gerindra mengamini pernyataan Presiden Prabowo Subianto didukung Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum PAN secara terbuka mengusulkan Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD kembali ke sistem lama sebelum tahun 2005, mengkhianati Konstitusi dan UU Pilkada sendiri serta Putusan Mahkamah Konstitusi sangat melukai kembali bangsa Indonesia padahal Kerusuhan Akhir Agustus 2025 belum lama dimana markas Polri dan Kantor DPRD di Jakarta, Makassar, Surabaya, Solo, Semarang, dan Medan dilempari, dibakar, dan dirusak massa.

Walaupun dalam wawancara ke media online maupun media cetak 19 Agustus 2026 di DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Negara Prasetyo Hadi keduanya dari partai Gerindra menyatakan tidak ada dalam Prolegnas pada tahun 2026 tidak ada RUU Pilkada tetapi adalah RUU Pemilu maka kita tetap harus waspada Pilkada serentak Tahun 2029 belum berlangsung tapi aturannya bisa dalam RUU Pemilu.

Pemerintah sudah biasa merubah UU dalam waktu 1-3 hari dan disahkan untuk besoknya berlaku. Dan sudah biasa Pemerintah melanggar UU dengan tujuan melaksanakan janji Kampanye Presiden dan mengejar pertumbuhan ekonomi negara.

Tidak logis menghubungkan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak dengan modus operandi Kepala Daerah korupsi seperti KPK OTT Kepala Daerah tanggal 19/1/2026 dimana Walikota Madiun Jawa Timur Maidi dan Bupati Pati Jawa Tengah Sadewo, 8/8/2025 menangkap Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Abdul Azis, 3/11/2025 menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, 7/11/2025 menangkap Bupati Ponorogo Jawa Timur Sugiri Sancoko, 10/12/2025 menangkap Bupati Lampung Tengah Lampung Ardito Wijaya dan Bupati Bekasi Jawa Barat Ade Kuswara Kunang.

Sedangkan, Kejaksaan Negeri Bandung tanggal 12/12/2025 menetapkan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Wakil Walikota Bandung Jawa Barat Erwin. Akibat banyak Kepala Daerah mengeluarkan money politics dalam Pilkada Serentak tidak bisa dikatakan karena semua kepala daerah di 37 Propinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota melakukan semuanya akan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Penulis tidak setuju money politics untuk para pemilih misalnya hanya seratus ribu hingga dua ratus ribu perkepala masih kalah dengan money politics untuk mendapatkan rekomendasi para elit Ketua Umum Partai dan Sekretaris Jenderal Partai.

Penulis mengutip pengalaman para Calon Kepala Daerah yang pernah ditemui dalam meminta rekomendasi partai, langkah awal menghubungi pengurus setempat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah kemudian Wakil dari DPP Partai akan mendatangi daerah sang calon mencalonkan diri tentu saja Akomodasi dan Fasilitas “uturan DPP Partai” ditanggung “full service” sang calon. Lalu hasil laporan utusan DPP diterima DPP Bidang Pemenangan Pemilu segera memanggil sang calon untuk koordinasi dengan DPP.

DPP meminta sang calon menanggung biaya beberapa lembaga survei “elektabilitas”sang calon di daerah itu dari 100 sampai 200 juta rupiah per lembaga. Hasil survei menjadi kunci sang calon mengikuti “fit & proper test” DPP dengan biaya perkursi di DPRD minimal untuk Calon Kepala Daerah Kabupaten atau Kota diminta biaya “partisipasi wakil partai” perkursi rata-rata 1,5 milyar rupiah hingga 2,5 milyar rupiah per 1 kursi di DPRD setempat, ditambah biaya “koordinasi” pengurus DPP tiap orang perjenjang jabatan di partai.

Belum lagi sang calon menanggung tim kampanye dan tim sukses saksi partai. Juga sang calon menyetor “sumbangan untuk partai dan biaya kampanye hingga saat Pilkada berlangsung” dimana penyumbang terbesar yang dipilih partai sebagai calon Kepala Daerah yang direkomendasi. Jadi jangan alasan money politics untuk membeli suara dari para pemilih, tetapi biaya politik untuk partai dari calon kepala Daerah yang lebih besar. Percuma suara rakyat menjadi sura wakil rakyat, justru sistem partai memilih calon kepala daerah yang perlu diperbaiki, dimana partai justru “panen raya” surat rekomendasi partai sebagai calon kepala daerah. Jika Kepala Daerah dipilih DPRD mungkin ‘makin besar Pungutan Liarnya “ buat partai dan anggota wakili partai politik di DPRD. Presiden/Wakil Presiden saja dipilih langsung oleh rakyat masa Kepala Daerah dipilih partai.

Biaya Politik sangat tinggi, secara proses terbuka maupun tertutup/pungli, termasuk secara prosedur maupun fenomena jual beli suara pemiih, biaya pencalonan , biaya kampanye, dan “pengamanan” hasil pemilu pilkada serta biaya sengketa pemilu dan hasil pilkada inilah yang dimaksud Politik uang. Jika calon Kepala Daerah maupun Partai politik mengeluh biaya pemilihan Kepala Daerah berbiaya tinggi sehingga Kepala Daerah hampir semuanya melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang dengan mengenakan “Tarif/Restribusi Tertutup” berarti tidak secara langsung mengakui biaya “hangus dan tanpa bukti tertulis” yang dikeluarkan ini sangat besar untuk “balik modal dan Investasi Investor/Pengijon Proyek Pemerintahan Daerah)” untuk diklaim/ditagih pembayaran ataupun ‘balas budinya’.

Jadi bukan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan yang salah tetapi proses prosedur pelaksananya dan oknum-oknum “yang bermain” ini yang harus dirubah. Penulis sarankan Calon Kepala Daerah cukup dicalonkan cukup 1 (satu) Partai Politik yang mempunyai kursi di DPRD setempat sesuai jenjang Kota atau Kabupaten dan DPRD tingkat Propinsi, termasuk Presiden/Wakil Presiden tingkat DPR. Calon Kepala Daerah dari Independen (Non Partai) dipermudah persyaratan cukup mengumpulkan Pendukung minimal 2-5% dari penduduk pemilih daerah setempat, dengan dilampirkan bukti identitas pemilih/anggota partai politik.

DPRD adalah wakil rakyat yang menjalankan fungsi Legislatif, sedangkan Kepala Daerah menjalankan fungsi Eksekutif yang dimana fungsi dan wewenangnya sangat berbeda dan DPRD adalah pengawas Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Kepala Daerah,” hal ini diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria salah satu Dosen di Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan