
Cakranusantara.net, Jakarta || Ketika dua institusi penegak hukum berada dalam pusaran perkara yang sama-sama sensitif, persoalannya tidak lagi sekadar tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu ujian paling serius bagi transparansi dan independensi penegakan hukum.
Publik berhak bertanya.
Apakah proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti? Apakah setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan? Apakah seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu?
Dan yang paling penting: siapa yang mengawasi ketika aparat penegak hukum sendiri menjadi bagian dari perkara yang sedang dipersoalkan?
Dari pejabat penegak hukum menjadi tersangka
Pada 11 Juli 2026, Polri menyatakan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersebut disebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara.
Perkembangan itu berlangsung cepat.
Febrie yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus kemudian mengundurkan diri. Kejaksaan Agung menyatakan pergantian tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Dari perspektif publik, perubahan tersebut menyisakan pertanyaan besar.
Bagaimana perkara yang berkaitan dengan seorang pejabat tinggi penegak hukum harus ditangani agar tidak menimbulkan konflik kepentingan?
Jawabannya seharusnya bukan sekadar pernyataan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Publik membutuhkan bukti bahwa proses tersebut memang berjalan objektif.
Tiga perkara dan pertanyaan yang belum selesai
Sejumlah perkara yang dikaitkan dengan penyidikan terhadap Febrie kemudian menjadi perhatian.
Di antaranya perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan Jiwasraya, penyelesaian utang PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola atau pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Polri kemudian menyerahkan perkara yang sebelumnya ditanganinya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Secara hukum, pengalihan atau perubahan mekanisme penanganan perkara tentu dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum.
Tetapi dalam perkara yang menyangkut pejabat internal institusi penerima penanganan, persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan independensi dan menghilangkan potensi konflik kepentingan.
Karena itu, publik layak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, mekanisme pengambilalihan, kewenangan penyidik, serta alasan setiap perubahan status hukum.
Bukan karena publik ingin mengintervensi proses hukum.
Justru sebaliknya.
Transparansi diperlukan agar proses hukum tidak dicurigai sebagai perang kepentingan.
Jangan hanya mencari siapa yang menerima
Jika penyidikan menemukan dugaan pemberian uang, maka pertanyaan tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima.
Siapa pemberinya?
Dari mana uang berasal?
Siapa perantaranya?
Untuk kepentingan apa?
Siapa yang memberikan perintah?
Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu?
Demikian pula apabila terdapat dugaan pemerasan.
Siapa yang diduga melakukan?
Siapa yang menjadi korban?
Apa bentuk permintaannya?
Bagaimana transaksi berlangsung?
Adakah komunikasi, dokumen, rekening, atau saksi yang dapat memperkuat dugaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui follow the evidence.
Bukan follow the rumor.
Bukan follow the political pressure.
Dan bukan pula follow the power.
Uang dan aset bukan akhir dari penyidikan
Perhatian publik juga tertuju pada penggeledahan dan barang-barang yang disebut ditemukan penyidik.
Namun satu prinsip hukum harus dijaga.
Barang yang ditemukan belum otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Uang, dokumen, emas, kendaraan, rekening, maupun aset lain harus diuji hubungan hukumnya dengan perkara.
Dari mana asalnya?
Milik siapa?
Kapan diperoleh?
Bagaimana cara memperolehnya?
Apakah ada hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan?
Di sinilah asset tracing menjadi penting.
Penyidik harus mampu mengikuti jejak uang dan aset, bukan sekadar menghitung jumlah barang yang disita.
Jika terdapat dugaan TPPU, maka publik tentu berharap penyidik mampu menjelaskan konstruksi aliran dana secara utuh.
Ketika dua institusi berada dalam pusaran perkara
Persoalan menjadi semakin sensitif karena perkara ini bersinggungan dengan dua institusi penegak hukum besar.
Polri memiliki kewenangan penyidikan.
Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan sekaligus fungsi penyidikan dalam perkara tertentu.
Keduanya sama-sama memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana.
Karena itu, perseteruan terbuka atau kesan saling membongkar kelemahan akan sangat berbahaya apabila tidak segera dikembalikan kepada koridor hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan perang antar-institusi.
Masyarakat membutuhkan checks and balances.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian, periksa.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh jaksa, periksa.
Jika ada pengusaha yang diduga terlibat, periksa.
Jika ada pejabat yang diduga menerima manfaat, periksa.
Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan alat bukti.
Rutan KPK dan pesan penting bagi publik
Pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di Rutan Cabang KPK.
KPK menyatakan penitipan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.
Langkah ini menjadi bagian penting dari perkembangan perkara, tetapi juga menimbulkan harapan publik agar proses hukum benar-benar dapat berjalan secara profesional dan objektif.
Yang harus dijaga bukan sekadar tempat penahanan.
Yang harus dijaga adalah integritas seluruh proses hukum.
Mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan, penelusuran aset, hingga proses penuntutan dan persidangan.
Jangan sampai praperadilan menjadi akhir cerita
Dalam perkara besar, keberanian penyidik harus berjalan bersama ketelitian.
Penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum.
Penggeledahan harus sesuai prosedur.
Penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Barang bukti harus memiliki hubungan dengan perkara.
Keterangan saksi harus diuji.
Aliran dana harus dibuktikan.
Sebab apabila proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa dan kemudian dinyatakan bermasalah secara prosedural, perkara besar yang seharusnya membuka jaringan korupsi justru dapat kehilangan momentum.
Publik kembali kecewa.
Dan pihak yang paling diuntungkan bisa jadi bukan negara.
Jangan berhenti pada kambing hitam
Ada satu risiko dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi.
Penyidikan bisa saja berhenti pada orang yang paling mudah dijangkau.
Padahal jika memang ada jaringan, struktur perintah, atau aliran keuntungan, maka aktor di belakangnya harus ditelusuri.
Siapa yang memerintah?
Siapa yang mengatur?
Siapa yang menyediakan uang?
Siapa yang menerima?
Siapa yang menikmati keuntungan?
Namun prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan kriminalisasi.
Orang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena memiliki hubungan profesional atau pernah berkomunikasi dengan tersangka.
Kedekatan bukan bukti kejahatan.
Hubungan bisnis bukan otomatis korupsi.
Dan rumor bukan alat bukti.
Inilah ujian sebenarnya
Kasus Febrie bukan hanya ujian bagi seorang tersangka.
Ini ujian bagi seluruh sistem penegakan hukum.
Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?
Apakah aparat penegak hukum berani memeriksa orang-orang yang berada di lingkungan sendiri?
Apakah penyidik mampu mengikuti aliran uang tanpa berhenti pada aktor lapangan?
Apakah lembaga penegak hukum bersedia membuka dasar keputusan yang menyangkut perkara sensitif?
Dan apakah proses hukum mampu bertahan dari tekanan politik maupun kepentingan institusional?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan kerja hukum yang transparan dan pembuktian yang kuat.
Rakyat tidak ingin tahu siapa yang menang
Masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam pertarungan Polri versus Kejaksaan.
Masyarakat menunggu apakah hukum benar-benar bekerja.
Jika Febrie terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, hukum harus ditegakkan.
Jika pihak lain terbukti terlibat, siapa pun orangnya, proses hukum harus berjalan.
Jika tuduhan terhadap seseorang tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan.
Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada lawan tetapi tumpul kepada kawan.
Tidak boleh ada perkara yang berhenti karena pelakunya memiliki jabatan.
Dan tidak boleh pula ada orang yang dikorbankan hanya untuk menyelesaikan konflik kepentingan antarlembaga.
Negara hukum bukan arena adu kekuasaan.
Negara hukum adalah tempat di mana kekuasaan tunduk pada bukti, prosedur, dan keadilan.
Maka ketika Polri dan Kejaksaan Agung berada dalam pusaran perkara yang sama, publik tidak membutuhkan drama saling bongkar.
Publik membutuhkan satu hal yang jauh lebih sederhana:
Kebenaran harus dibuktikan.
Dan jika benar ada mafia hukum yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem, maka mereka tidak boleh tertawa selamanya.
Sebab pada akhirnya, bukan Polri yang harus menang.
Bukan Kejaksaan yang harus menang.
Yang harus menang adalah hukum dan keadilan.







Komentar