
Cakranusantara.net, Pati || Penasihat hukum terdakwa Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam duplik tersebut, tim penasihat hukum dari LBH Gardanusa tetap pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Mereka meminta majelis hakim tidak hanya berfokus pada akibat berupa meninggalnya korban, tetapi menguji secara cermat apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Salah satu titik krusial yang kembali disorot adalah pisau yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut tidak pernah ditemukan.
Menurut penasihat hukum, tidak ditemukannya benda yang didalilkan sebagai senjata tersebut berimplikasi pada tidak dapat dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap pisau, termasuk kemungkinan pemeriksaan sidik jari maupun DNA.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pembuktian perkara pidana tidak semata-mata bertumpu pada akibat yang ditimbulkan, melainkan juga harus mampu menghubungkan terdakwa dengan perbuatan dan alat yang didalilkan digunakan dalam peristiwa.
Penasihat hukum tidak menampik keterangan saksi maupun ahli terkait luka yang dialami korban. Namun, mereka menegaskan bahwa keberadaan luka akibat benda tajam tidak serta-merta membuktikan adanya kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban.
“Luka korban membuktikan adanya luka akibat benda tajam, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak terdakwa untuk membunuh.”
Bawa Pisau Tak Otomatis Berarti Berniat Membunuh
Tim penasihat hukum juga menyoroti fakta bahwa sebelum menuju lokasi kejadian, terdakwa disebut membawa pisau.
Namun, menurut mereka, fakta tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa terdakwa sejak awal telah memiliki niat untuk membunuh.
Rangkaian kejadian, kata mereka, harus dilihat secara utuh.
Termasuk bagaimana kondisi sebelum peristiwa, siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana keributan bermula, posisi masing-masing pihak, hingga tindakan yang terjadi sesaat sebelum dan setelah peristiwa penusukan.
Dengan kata lain, pembuktian mengenai niat atau kesengajaan tidak boleh dibangun hanya dari satu fakta yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan menyeluruh.
Unsur Kesengajaan Dipertanyakan
Persoalan kesengajaan juga menjadi bagian penting dalam duplik.
Penasihat hukum menanggapi argumentasi JPU mengenai unsur kesengajaan, termasuk konsep dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan.
Menurut mereka, kesengajaan harus dibuktikan melalui fakta konkret yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata diasumsikan dari akibat yang kemudian terjadi.
Pertanyaan mendasarnya, menurut penasihat hukum, bukan hanya apakah terjadi penusukan, tetapi apakah dari keseluruhan fakta persidangan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa memang menghendaki kematian korban.
Untuk itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian secara komprehensif, mulai dari kondisi sebelum kejadian, situasi ketika keributan berlangsung, posisi para pihak, rangkaian tindakan, jumlah dan lokasi luka, hingga perilaku terdakwa setelah kejadian.
Pembelaan Terpaksa Juga Diminta Dipertimbangkan
Tidak berhenti pada unsur kesengajaan, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya pembelaan terpaksa apabila fakta persidangan menunjukkan adanya serangan atau ancaman serangan yang terjadi secara seketika.
Menurut mereka, kondisi keributan di lokasi tidak boleh dilepaskan begitu saja ketika hakim menilai keadaan batin terdakwa pada saat peristiwa berlangsung.
Apabila majelis hakim menemukan keadaan yang memenuhi unsur pembelaan terpaksa, penasihat hukum meminta ketentuan mengenai alasan pembenar tersebut turut dipertimbangkan.
Begitu pula apabila hakim menilai terdapat tindakan pembelaan yang melampaui batas akibat kondisi kejiwaan yang hebat pada saat kejadian, keadaan tersebut dinilai perlu mendapatkan pertimbangan hukum tersendiri.
Minta Hakim Tidak Mengabaikan Keraguan
Pada bagian akhir duplik, penasihat hukum kembali menekankan pentingnya prinsip pembuktian dalam perkara pidana.
Mereka meminta majelis hakim melihat perkara secara menyeluruh dan tidak semata-mata menjadikan meninggalnya korban sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan terdakwa.
Menurut penasihat hukum, apabila masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai unsur-unsur tindak pidana maupun hubungan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, keraguan tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim menyatakan Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Selanjutnya, penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pertarungan argumentasi antara JPU dan penasihat hukum pada akhirnya akan diuji melalui pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan.







Komentar