oleh

Duplik Terdakwa Aldi Bayu Soroti Ketiadaan Autopsi dan Barang Bukti Pisau, Pembuktian Kematian Dipersoalkan

Cakranusantara.net, Pati || Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban berinisial AF dengan terdakwa Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi kembali memasuki babak penting. Dalam duplik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, penasihat hukum terdakwa kembali menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius pihak pembela adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap korban.

Duplik tersebut merupakan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas replik JPU yang sebelumnya tetap mempertahankan tuntutan pidana terhadap Aldi Bayu Pratama.

Dalam persidangan, JPU berpandangan bahwa penyebab luka hingga kematian korban telah didukung oleh keterangan ahli dan alat bukti lain yang sah sebagaimana terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda. Menurut pihak pembela, persoalan penyebab kematian tidak dapat dipandang sederhana dan harus diuji secara hati-hati melalui seluruh rangkaian fakta persidangan.

Ketiadaan Autopsi Jadi Sorotan

Penasihat hukum menilai tidak dilakukannya autopsi terhadap korban menjadi salah satu aspek penting yang patut dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara.

Menurut pembelaan, autopsi memiliki relevansi dalam mengungkap secara lebih mendalam mekanisme luka, penyebab medis kematian, hingga hubungan sebab-akibat antara tindakan yang didakwakan dengan meninggalnya korban.

Pihak penasihat hukum berpendapat, tanpa pemeriksaan autopsi, terdapat ruang yang perlu dicermati secara serius dalam proses pembuktian mengenai penyebab pasti kematian korban.

Selain persoalan autopsi, pembela juga kembali menyoroti tidak ditemukannya pisau yang disebut-sebut sebagai senjata dalam perkara tersebut.

Barang Bukti Pisau Tidak Ditemukan

Dalam repliknya, JPU sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan pisau bukan satu-satunya dasar pembuktian. Penuntut umum berpandangan pembuktian tindak pidana dapat dibangun melalui alat bukti lain yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Meski demikian, penasihat hukum terdakwa menilai tidak ditemukannya barang bukti berupa pisau tetap memiliki konsekuensi terhadap proses pembuktian.

Menurut pembela, tanpa adanya barang bukti tersebut, karakteristik fisik senjata yang diduga digunakan tidak dapat diperiksa secara langsung melalui pemeriksaan forensik.

Hal itu, menurut penasihat hukum, berkaitan dengan upaya mengungkap secara objektif jenis senjata, bentuk luka, mekanisme terjadinya luka, hingga keterkaitan antara barang yang diduga digunakan dengan akibat yang dialami korban.

Unsur Kesengajaan Kembali Dipersoalkan

Tak hanya soal autopsi dan barang bukti, pihak pembela juga kembali mempertanyakan unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum menegaskan bahwa adanya peristiwa penusukan dan berakhir dengan meninggalnya korban, menurut mereka, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa terdakwa sejak awal menghendaki kematian korban.

Seluruh kondisi yang terjadi sebelum, saat, maupun setelah keributan, menurut pembela, harus menjadi bagian utuh yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

Dalam dupliknya, penasihat hukum juga menyinggung teori kesengajaan, termasuk konsep dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan.

Pihak pembela berpendapat bahwa penerapan unsur tersebut harus benar-benar didasarkan pada fakta konkret yang terungkap di dalam persidangan, bukan semata-mata pada akibat akhir yang terjadi.

Minta Hakim Nilai Perkara Secara Menyeluruh

Pada pokoknya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk melihat perkara secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada akibat meninggalnya korban.

Menurut pihak pembela, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian, kondisi terdakwa saat peristiwa berlangsung, keterangan para saksi, pendapat ahli, alat bukti yang diajukan, hingga pembuktian mengenai unsur kesengajaan.

Pihak terdakwa pun tetap pada permohonannya agar Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Sementara itu, JPU dalam repliknya tetap mempertahankan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut umum.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan akhir pemeriksaan sebelum putusan dijatuhkan.

Seluruh argumentasi antara JPU dan penasihat hukum, termasuk mengenai kekuatan alat bukti, penyebab kematian korban, hubungan sebab-akibat, unsur kesengajaan, serta pertanggungjawaban pidana terdakwa, selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati.

Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

(Redaksi Cakranusantara.net)

Komentar

Tinggalkan Balasan