oleh

Pengasuh Ponpes di  Talun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berulang Kali

Cakranusantara.net, Pati || Satreskrim Polresta Pati menetapkan MKA (47), pengasuh pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam rentang Juli hingga Agustus 2026.

MKA kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP.

Penetapan tersangka menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak. Terlebih, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman untuk pendidikan dan pembinaan.

Satreskrim Polresta Pati memastikan proses hukum terus berjalan. Identitas korban anak tidak diungkap demi kepentingan perlindungan korban dan proses hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam keadaan darurat atau menemukan dugaan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polisi 110.

Komentar

Tinggalkan Balasan