oleh

Stop..!!!!, Hentikan “Kekerasan Terhadap Pers”

Lampung-cakranusantara.net| Adegan penangkapan ketua umum PPWI Wilson Lalengke, yang dipertontonkan oleh oknum-oknum kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung merupakan cerminan qualified mutu penegakan hukum yang sangat jauh menyimpang dari amanat konstitusi.

Wilson Lalengke itu bukan teroris, tidak sedang melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa, tapi kenapa penangkapan nya diperlakukan bak pelaku kejatahan sadis??.

Saya sendiri (Obor Panjaitan) tidak lah satu organisasi dengan beliau, kenal ya?, pernah komunikasi sering baik lewat percakapan chat aplikasi wahatsp. artinya saya kenal dan faham betul beliau, secara pribadi beliau figur yang sangat diperhatikan dan dihormati dikalangan Pers.

Wilson Lalengke itu bukan figur kaleng-kaleng, pernah mengenyam pendidikan pasca sarjana di 3 Negara, yang mana pendidikan S1 nya dituntaskan di salah satu perguruan tinggi Riau.

Bagi kawan-kawan diluar pers, sedikit saya jelaskan awal mula kejadian sebelum beliau ditangkap, poin-poinnya bahwa ada 1 anggota PPWI (anggota pak Wilson Lalengke-red) tersandung kasus hukum di Polres Lampung Timur, menurut penelitian beliau, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap anak buahnya.

Kemudian pada Jumat (11/3-2022), Wilson didampingi masyarakat dan para pewarta mendatangi Polres Lampung Timur, tujuannya untuk menemui Kapolres guna klarifikasi/ konfirmasi mengapa dan bagaimana penanganan kasus anak buah nya yang juga Pemred pada media online tersebut, namun tidak bersambut, ia (Wilson) kemudian menurunkan karangan bunga yang bertuliskan, ” selamat buat pihak polisi atas penangkapan oknum wartwan”.

Kemudian pada hari yang sama rombongan Wilson memasuki ruangan polres Lampung Timur tampak bersitegang dengan kasat Reskrim nya memang terdengar suara nada meninggi (suara keras).

Saya Obor Panjaitan selaku pegiat media yang juga sahabat serta pengagum pak Wilson Lalengke, bertanya?, apakah merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya? dimana delik hukumnya dalam KUHP?

Menurunkan papan bunga beda dengan pengrusakan, sebab faktanya setelah papan bunga dirobohkan Wilson, tak lama kemudian ditegakkan kembali oleh anggota Polisi setempat.

Pandangan saya, untuk semua rekan kerja khusus para jurnalis dimana pun berada, rapatkan barisan tetap semangat dan patuhi kode etik jurnalis (KEJ) dalam setiap kegiatan liputan, jangan kecil hati, permasalahan ini wajib kita kawal sampai tuntas kita lawan dengan akal sehat tanpa emosi berlebihan, tapi kita kedepankan hukum diatas segalanya.”Ujar ketua Ipar.

Tuntutan;

  1. Agar Kapolri atensi Kapolda Lampung segera membebaskan Wilson Lalengke dalam tempo 1x 24 jam, delik pidananya minim maka sulit menahan orang tanpa dasar hukum, bisa makin fatal .
  2. Agar Kapolri serius memeriksa, mengaudit secara forensik peristiwa ini.
  3. Agar Kapolri memeriksa Kapolres Lampung Timur dan anggota nya yang turut memamerkan praktik penegakan hukum model baru ini.

Hanya itu tuntutannya, semoga Tuhan melindungi kita semua khususnya Wilson Lalengke.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan