Pati – Cakranusantara.net | Kasus Dugaan Pencabulan terhadap seorang bocah sekolah menengah pertama (SMP) inisal NIM (15) berhasil di amankan Kepolisian Resort
Pati – Cakranusantara.net | Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana, Kepolisian Resort (Polres) Pati ringkus 2 pelaku kasus 303.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati AKP Pujiati kepada media mengatakan, jika pihaknya telah tangkap tangan Perjudian di area hiburan atau pertunjukan kesenian tradisional Ketoprak di pelataran Giman, Dukuh Gadungan, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“2 Pelaku perjudian jenis Dadu kopyok itu telah di tangkap Reskrim Polsek juana pada Jum’at 19/8/2022 (kemarin malam), kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Sabtu (20/8/2022).
Dua pelaku itu diantaranya Innesial (S) warga Sumberejo, Pamotan, Rembang sebagai bandar dadu dan innesial (SD) warga/ Kecamatan Jakenan sebagai penombok,” lanjutnya.
Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) buah batok kelapa (tutup mata dadu), 1 buah alas mata dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah ACU dan lampu let, 1 buah tas loreng, 1 buah perlak bergambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pemasangan taruhan, 7 lembar uang Rp. 10 ribu rupiah, 8 lembar uang Rp. 5 ribu rupiah, dan 1 buah perlak,” tutup Kasubaghumas.
Pati – Cakranusantara.net | Peringati Hari Kemerdekaan RI yang ke 77, Kepolisian Resort (Polres) Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar upacara pengibaran bendera di halaman Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si. bertindak selaku inspektur upacara (Irup) peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di jajaran Polres Pati, Rabu (17/08/2022).
Sementara itu, bertugas selaku Komandan upacara Iptu Indra Liarafa, S.H. sedangkan AKP Sugihantoro, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Perwira upacara.
Upacara yang digelar di halaman Mapolres Pati dimulai pukul 07.00 WIB yang diikuti pejabat utama Polres Pati dan anggota, berlangsung dengan penuh khidmat.
Dalam Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada tahun ini mengangkat tema “PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT,” kata Kapolres.
Pada Hari Kemerdekaan RI Ke- 77 tahun 2022, merupakan momentum untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan NKRI yang kita cintai ini, kita bangkit lebih kuat lagi.
Pati – Cakranusantara.net | Hari bersejarah bagi bangsa Indonesia sudah tiba (17 Agustus 1945), dimana hari tersebut merupakan hari diproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia.
Puncak pencapaian perjuangan Bangsa Indonesia setelah dijajah lebih dari 3,5 abad oleh Belanda dan 3,5 tahun oleh Jepang. Sudah sepantasnya kita sebagai bangsa yang besar menghargai jasa para pahlawan yang berjuang mati-matian meraih kemerdekaan.
Untuk mengenang, mengisi dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pahlawan, Polres Pati punya cara yang cukup unik dalam menyambut detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 77 dengan mengusung tema “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.
Kegiatan itu ialah pembagian bansos berupa sembako sebanyak 250 kg kepada nelayan tradisional dan pengibaran bendera Merah Putih raksasa dengan ukuran lebar 3 meter dan panjang 1.770 m yang dilaksanakan pada Selasa, 16/08/2022 di perairan laut Jawa.
Bendera Merah Putih raksasa tersebut merupakan hasil karya warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati sebagai wujud rasa cinta tanah air.
Kegiatan pengibaran bendera raksasa tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dengan melibatkan personel Polres Pati sebanyak 120 Orang, TNI AL, Syahbandar Juwana dan puluhan nelayan dengan menggunakan 40 perahu dan kapal. Hal ini merupakan tampilan visual sinergitas dengan masyarakat dalam menanamkan jiwa patriotik dan cinta tanah air.
Atas prestasi tersebut, Polres Pati meraih penghargaan dari LEPRID (Lembaga Prestasi Indonesia Dunia) yang langsung diberikan oleh Ketua Umum dan pendirinya Paulus Pangka dengan predikat “Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 1.770 M”
“Kegiatan ini diprakarsai oleh masyarakat Kab. Pati kemudian dikibarkan oleh nelayan Juwana bersama Polres Pati, TNI AL dan Syahbandar Juwana dalam rangka memperkokoh rasa nasionalisme dan cinta tanah air” pungkaanya.
Pati – Cakranusantara.net | Kasus Dugaan Pencabulan terhadap seorang bocah sekolah menengah pertama (SMP) inisal NIM (15) berhasil di amankan Kepolisian Resort (Polres) Pati, Polda Jawa Tengah, sebelumnya juga sedah pernah tersandung kasus Pencabulan bawah umur.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, yang di dampingi Wakapolres Pati, Kasat Reskrim bersama jajarannya kepada media dalam jumpa Pers mengatakan, PH alias Banyak berhasil di amankan pihak Polres Pati setelah mencoba melarikan diri ke NTT, pelaku menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua di Laut Alor, pada Sabtu (13/8/2022).
“PH sudah meninggalkan rumah selama tiga hari sebelum korban ditemukan oleh pihak keluarga, sehingga korban terlantar di rumah tersebut, dalam keadaan sakit, kelaparan dan mengalami depresi,” terang Kapolres, Senin (15/8/2022).
Bermula NIM (Korban) berkenalan dengan pelaku Banyak pada April 2022. Mereka bertukar nomor Whatsapp, kemudian berkomunikasi dengan modus membujuk rayu kepada korban.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terjadi 4 bulan lamanya. Sehingga menyebabkan korban mengandung, setiap korban ingin pulang, pelaku memukul korban dengan dipukul sama gagang sapu, sehingga korban terluka dan mengalami ketakutan untuk meninggalkan rumah pelaku,” bebernya.
Rumah PH tidak layak huni karena terlihat kumuh. Saat ini rumah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tersebut sudah melintang police line.
“Korban tidak diberikan makan dengan sewajarnya oleh pelaku. Sehingga terkadang, korban harus meminta makan kepada warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Oleh pihak keluarga korban hanya dibawa pulang dan dirawat ala kadarnya karena terkendala biaya. Kemudian oleh Polres Pati dan Dinsos, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.
“Kondisi terkini, korban sudah membaik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya,” lanjutnya.
Harapan kami, agar semua orang tua bisa lebih memperhatikan kepada anak-anaknya di dalam pergaulan agar tidak salah dalam pergaulannya.
“Apabila terjadi hal yang demikian sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian itu kepihak Polres Pati, agar segera kami tindak lanjuti,” harapnya.
Pelaku pencabulan di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika nantinya pelaku dijerat dengan pasal lainnyan mengingat proses pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Kapolres.