Pati – Cakranusantara.net | Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana, Kepolisian Resort (Polres) Pati ringkus 2 pelaku kasus 303.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati AKP Pujiati kepada media mengatakan, jika pihaknya telah tangkap tangan Perjudian di area hiburan atau pertunjukan kesenian tradisional Ketoprak di pelataran Giman, Dukuh Gadungan, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“2 Pelaku perjudian jenis Dadu kopyok itu telah di tangkap Reskrim Polsek juana pada Jum’at 19/8/2022 (kemarin malam), kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Sabtu (20/8/2022).
Dua pelaku itu diantaranya Innesial (S) warga Sumberejo, Pamotan, Rembang sebagai bandar dadu dan innesial (SD) warga/ Kecamatan Jakenan sebagai penombok,” lanjutnya.
Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) buah batok kelapa (tutup mata dadu), 1 buah alas mata dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah ACU dan lampu let, 1 buah tas loreng, 1 buah perlak bergambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pemasangan taruhan, 7 lembar uang Rp. 10 ribu rupiah, 8 lembar uang Rp. 5 ribu rupiah, dan 1 buah perlak,” tutup Kasubaghumas.
(Mh-CN)
Komentar