oleh

Residivis Cabul, Polres Pati Berhasil Amankan Pelaku Cabul Alasdowo di Laut Alor

Pati – Cakranusantara.net | Kasus Dugaan Pencabulan terhadap seorang bocah sekolah menengah pertama (SMP) inisal NIM (15) berhasil di amankan Kepolisian Resort (Polres) Pati, Polda Jawa Tengah, sebelumnya juga sedah pernah tersandung kasus Pencabulan bawah umur.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, yang di dampingi Wakapolres Pati, Kasat Reskrim bersama jajarannya kepada media dalam jumpa Pers mengatakan, PH alias Banyak berhasil di amankan pihak Polres Pati setelah mencoba melarikan diri ke NTT, pelaku menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua di Laut Alor, pada Sabtu (13/8/2022).

“PH sudah meninggalkan rumah selama tiga hari sebelum korban ditemukan oleh pihak keluarga, sehingga korban terlantar di rumah tersebut, dalam keadaan sakit, kelaparan dan mengalami depresi,” terang Kapolres, Senin (15/8/2022).

Bermula NIM (Korban) berkenalan dengan pelaku Banyak pada April 2022. Mereka bertukar nomor Whatsapp, kemudian berkomunikasi dengan modus membujuk rayu kepada korban.

“Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terjadi 4 bulan lamanya. Sehingga menyebabkan korban mengandung, setiap korban ingin pulang, pelaku memukul korban dengan dipukul sama gagang sapu, sehingga korban terluka dan mengalami ketakutan untuk meninggalkan rumah pelaku,” bebernya.

Rumah PH tidak layak huni karena terlihat kumuh. Saat ini rumah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tersebut sudah melintang police line.

“Korban tidak diberikan makan dengan sewajarnya oleh pelaku. Sehingga terkadang, korban harus meminta makan kepada warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Oleh pihak keluarga korban hanya dibawa pulang dan dirawat ala kadarnya karena terkendala biaya. Kemudian oleh Polres Pati dan Dinsos, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.

“Kondisi terkini, korban sudah membaik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya,” lanjutnya.

Harapan kami, agar semua orang tua bisa lebih memperhatikan kepada anak-anaknya di dalam pergaulan agar tidak salah dalam pergaulannya.

“Apabila terjadi hal yang demikian sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian itu kepihak Polres Pati, agar segera kami tindak lanjuti,” harapnya.

Pelaku pencabulan di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika nantinya pelaku dijerat dengan pasal lainnyan mengingat proses pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Kapolres.

(MH-CN)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan