Kasat Polairud : Penggerebekan Gudang Solar di Dukuhseti Itu Benar, Segini BB nya

Polairud
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasatpolairud) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati Kompol. Hendrik Irawan membenarkan jika pada waktu itu pihaknya memang telah melakukan penggerebekan salah satu gudang solar di Desa/ Kecamatan Dukuhseti.

“Pada intinya, giat kami itu memang benar, untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan ada 7 (Tujuh) buah toren, dengan kapasitas 1.000 liter dan 27 jirigen kapasitas 30 liter,” ujarnya, Jum’at (22/3/2024).

Adapun total keseluruhan BB Bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar bekisar 7 Ton, karena belum ada pengukuran resmi, jadi belum berani untuk memastikan.

“Selain itu, ada Satu lagi yang diamankan, yakni 1 unit mobil pick up jenis carry,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berinisial R dan T merupakan warga Desa Dukuhsekti selaku Kenek dan Sopir, dan inisial AS adalah Bosnya.

“Inisial R berperan sebagai kenek dan inisial T sebagai sopir armada Suzuki Carry Futura model pick up yang digunakan sebagai sarana pengangkut (membeli -red) dari para nelayan yang mendapatkan jatah solar subsidi, sebagai upah sekaligus sewa mobil mereka memperoleh sejumlah uang sebesar Rp.100 ribu,” terang T (sopir) belum lama ini.

“Kami ini hanya bekerja, jadi tidak tahu menahu jika ada urusannya dengan Polisi, uang yang dipakai untuk membeli solar juga dari AS, semua sudah diurusnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kades Banyutowo ketika dihubungi melalui aplikasi whatsapp menyatakan kaget, dan tidak tahu menahu jika ada warganya yang ditangkap oleh Satpolairud Polresta Pati.

“Ia membenarkan, jika inisial AS selama ini memang menggeluti usaha Solar,” jawabnya.

Sementara itu, Ahmad Rifa’i Kades Dukuhseti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menuliskan, jika terkait itu malah tidak tahu.

“Rifa’i tidak tau menau jika di Desanya dijadikan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi,” jawabnya singkat. (Rohman)

Foto : Kasat Polairud Juwana, Kompol. Herdrik Irawan

Baca Juga : Akhirnya!!.. Gudang Solar Bersubsidi Dukuhseti Digrebek Polisi

Satlantas Polresta Pati Gelar Kegiatan Trimandara se Eks Wil Pati

Pati – Cakranusantara.net | Satlantas Polresta Pati gelar kegiatan Santri Aman Berkendara (Trimandara) di Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2024) pagi, Pukul 07.00 sampai selesai.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menuturkan, bahwa pihaknya dalam rangka sosialisasi tertib berlalulintas, Safety Riding dan Safety Driving.

“Dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Surat Kapolri No : B/2007/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang kegiatan Santri Aman Berkendara,” terangnya.

Hadir dalam Kegiatan tersebut dari Korlantas Polri : Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Bakharudin Muhammad Syah, S.H., S.I.K., M.Si, Kasubditdikmas Korlantas Polri Kombes Pol Arman Achdiat., S.I.K., M.H, Kasidikpen Subditdikmas Korlantas Polri AKBP Arief Bahtiar, SIK., M.M, Kaurdikpen Subditdikmas Korlantas Polri Kompol Ninik Sriyani, S.H, Kaurmitra Subditdikmas Korlantas Polri Pendatu Lamtiur, Pamindikpen Subditdikmas Korlantas Polri Penda Heri Subagyo, Staf Dirkamsel Korlantas Polri Iptu Muhammad Nur, Adc Dirkamsel Korlantas Polri Bripda Muhammad Fahdil.

“Dari Polda Jawa Tengah : Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng AKBP Mariska Fendi Susanto, S.I.K., M.M, Kasi dikmas Ditlantas Polda Jateng Kompol Agus D. Y, S.H, Kanit Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng AKP Uki, S.H, Staf Subditkamsel Ditlantas Polda Jateng Briptu Amal, Staf Subditkamsel Ditlantas Polda Jateng Briptu Wiji,” imbuhnya.

Pejabat Polresta Pati dan Kasat Lantas Jajaran Eks Wil Pati : Kapolresta Pati di wakili Waka Polresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K., S.H, Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H., M.H, Kasatlantas Polres Blora AKP FELIXMU, SE, Kasatlantas Polres Rembang AKP. SUGITO, S.H, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono, S.H, Kasatlantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi, S.T.K, SIK, MH, Kasat Lantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santoso, S.I.K., M.H.

“Kemudian, dari PT. Jasa Raharja ada Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, Kadiv Kelembagaan dan strategi korporasi Jasa Raharja Bp. Radito Risangadi, Fungsional Khusus Divisi Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Bp. A. A. Ngurah Yudi Sudarma, pelayanan Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto, M.M, OWP,” lanjutnya.

“Disambut oleh Pengasuh Ponpes Maslakhul Huda dan Rektor Ipmafa KH. KH. Abdul Ghoffar Rozin  M.Ed, Wakil Rektor KH. Dimyati, S.Ag beserta Staf, dan 360 Santri dari Ponpes Margoyoso, serta 50 Santri perwakilan Santri dari Blora, Grobogan, Rembang, Kudus, dan Jepara,” tambahnya.

Adapun pelaksanaan rangkaian kegiatan adalah, Registrasi, pembukaan sebagai pembawa acara Brigadir Puji Lestari, S.H, pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Ustadz  Salamun, S.Pd, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa dipimpin oleh DR. KH. Ali Subhan M.A, sambutan Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah Ipmafa KH. Abdul Ghoffar Rozin M.Ed, sambutan Direktur Utama PT Jasa Raharja di wakili oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, sambutan Kakorlantas Polri di wakili oleh Dirkamsel Korlantas Polri Dr. Bakharudin Muhammad Syah.

“Dilanjut, penyerahan Plakat dan penyematan Pin Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, penyerahan Plakat oleh Kakorlantas/ yang mewakili kepada Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah Ipmafa dan Jasa Raharja, penyerahan plakat oleh Dirut PT Jasa Raharja/yang mewakili kepada Rektor Ipmafa dan Korlantas Polri, penyerahan plakat oleh  Rektor Ipmafa kepada Korlantas Polri dan PT. Jasa Raharja, penyematan Pin oleh Kakorlantas Polri/ yang mewakili kepada Rektor Ipmafa dan perwakilan Santri, ⁠penyerahan buku Pendidikan Lalu Lintas dari Korlantas Polri kepada Ketua Institut Pesantren Mathali’ul Falah,”

Setelah Coffee Break, dilanjutkan pembekalan oleh Kakorlantas Polril diwakili Dirkamsel Korlantas Polri Dr. Bakharudin Muhammad Syah/ Kasidikpen Subditdikmas Korlantas Polri AKBP Arief Bahtiar, SIK., M.M. tentang “Etika Berlalu Lintas” pembekalan dari Jasa Raharja tentang “Tugas dan Peran PT Jasa Raharja” Fungsional Khusus Divisi Hubungan Kelembagaan Bp. A. A. Ngurah Yudi Sudarma, S.E., M.M.

“Lalu dilanjutkan dengan tanya jawab, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, Ishoma, para santri menuju lapangan, pembekalan dan praktek tentang Safety Riding dan Safety driving oleh tim safety driving dan driving Polri serta Astra Motor Pati, Kuis dan lomba safety Riding, pelayanan SIM Keliling perpanjangan SIM A, C, pelayanan SAMSAT Keliling, Bazar UMKM,” tutupnya. (Rmn)

Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Hal yang kerap terjadi pada Pejabat Publik adalah tersandung masalah pungutan dan/ atau korupsi, salah satu contoh di lingkup Desa adalah Perangkat Desa. Disini, warga khususnya Kabupaten Pati, rata-rata mereka sudah berwawasan luas, dan tidak bisa untuk di bodohi.

Sebagai contoh, kejanggalan yang terjadi pada Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, utamanya saat mengelola uang yang diduga seenaknya. Misal, dalam pengerjaan gedung serbaguna yang beberapa waktu lalu terkesan mangkrak kini Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan Polisi.

Menanggapi pemberitaan di sejumlah media Online, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2023. Satreskrim Polresta Pati siap tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin Map melalui Kanit Idik III, Iptu Reyhan K,S.Tr.K.,M.H.,M.M saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyampaikan, terkait informasi kasus tersebut sudah ditangani, dan berjalan sekitar hampir 4 (Empat) bulan.

“Kami sudah turunkan tim ahli kontruksi untuk mengecek fisiknya. Dan data sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Reyhan.

Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta

Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya

Baca Juga : Desa Bumiayu dan Margotuhu Kidul Belum Lunas PBB Hingga Sekarang

Selain itu, sudah ada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, namun kami masih menunggu pihak Inspektorat, bagaimana hasil tentang temuan data kami.

“Rencananya dengan tim ada agenda gelar perkara terkait hal itu ke kantor Inspektorat Pati. Nanti bagaimana hasilnya kita tunggu, karena menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) harus hati-hati serta teliti.” terangnya. (Ar/ Rmn)

Murah Meriah!!.., Biaya Program PTSL di Desa Pakis Tambakromo Cuma 800 Ribu

Pati – Cakranusantara.net | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (3/1/2024).

Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,

b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,

c. alat tulis kantor (ATK),

d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

e. honor panitia desa.

Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah justru ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.

Data yang di himpun beberapa media di lapangan, dari kuota kurang lebih 500 an bidang, mendapatkan ada beberapa warga yang di Tarek lebih dari 400 ribu dan tanpa di berikan kwitansi oleh panitia PTSL.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyampaikan kalau yang bersangkutan di Tarek 500 ribu dan untuk hibahnya 300 ribu dan tanpa di kasih kwitansi.

“Saya di Tarek 500 dan untuk hibahnya sebesar 300 mas, dan untuk kwitansi yang hibah tidak di kasih, jadi untuk keseluruhan saya membayar 800 ribu,” sesalnya.

Di tempat terpisah, kepala Desa Pakis, Masito, saat di temui di rumahnya, untuk di konfirmasi terkait tarik an yang lebih dari 400 ribu yang bersakutan menolak untuk di wawancarai.

“Kalau bisa jangan di rekam dulu mas, kita ngobrol dulu,” singkatnya.

Dan saat kepala desa, di singgung terkait ada atau tidak tarik an yang lebih dari 400 ribu, yang bersangkutan tidak bisa memberi jawaban yang pasti, jadi ada dugaan tarik an yang lebih dari 400 ribu bisa di simpulkan adanya.

Sementara, Supadi, Wakil Ketua Panitia, saat di konfirmasi dirumahnya terkait pembayaran PTSL, ia menyampaikan seharusnya yang bisa menjawab ini bapak kades, karena surat yang membawa itu bapak Kades.

“Kalau ada tarik an yang lebih dari 400 ribu itu tidak ada, karena itu sudah selesai di rapatkan, itu pun ada berita acaranya dan saya fikir itu sudah selesai tidak ada masalah,” ungkapnya.

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu. (Ts)

Gambar : Google hanya pelengkap bahan berita

Bikin Bising, Penggunaan Knalpot Brong Pasca Kampanye Bakal Ditindak Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Penggunaan Knalpot Brong pasca Kampanye tahun 2024 ini yang bikin Bising bakal ditindak Polisi, saat diketahui menggeber-geber di tempat umum atau sampai mengganggu warga masyarakat. Pasalnya, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri saat menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (BB) knalpot brong di halaman belakang Gedung Eks Polwil Pati yang didampingi oleh Wakasatlantas, AKP Parsa beserta jajaran. Masih lanjutnya, penindakan ini memang dirasa perlu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berlalu lintas.

Baca Juga : Satlantas Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bakal Dibuat Monumen

Kompol Asfauri juga mengaku, akan bersurat kepada semua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Pati, agar menghimbau pada relawan-relawannya supaya menggunakan knalpot yang sesuai spektek.

“Apabila masih tetap didapati menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Diharapkan menjelang masa kampanye saat Pemilu tahun 2024 ini para relawan dari semua Kader tidak memakai kendaraan yang berknalpot brong,” tegasnya, Rabu (3/1/2024).

Selain itu, dalam UU Lalu Lintas (Lalin) pasal 285 menegaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor utamanya roda dua, yang tidak memenuhi kelayakan teknis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot brong diancam pidana kurungan 1 bulan, atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

“Kami juga sudah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha (penjual Knalpot Brong) maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot jenis tersebut, karena dalam segi aturan dilarang,” ujarnya. (Rmn)

Satlantas Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bakal Dibuat Monumen

Pati – Cakranusantara.net | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati musnahkan ribuan Knalpot Brong, dan juga bakal dibuat menjadi monumen raksasa yang akan dipasang di Alun-Alun Pati.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri saat menggelar konferensi Pers di halaman belakang Gedung Eks Polwil Pati. Masih lanjutnya, sebanyak 1500 knalpot brong berbagai merek dimusnahkan, yang merupakan hasil dari penindakan baik secara perfentif, dan refresif.

“Jumlah sebanyak itu diperoleh dari hasil razia sepanjang tahun 2023. Kemudian ditambah tahun sebelumnya, yang  jumlahnya mencapai bekisar 3600 an sekian,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).

Selanjutnya, 2500 Knalpot brong dari hasil sitaan tersebut pada tahun ini rencananya bakal diabadikan, untuk dibuat menjadi sebuah monumen raksasa, panjang 5 Meter dengan lebar 2 Meter.

“Monumen tersebut dibentuk menjadi ikonnya Kabupaten Pati, yakni berbentuk Ikan Bandeng. Yang kemudian bakal di pasang di Alun-Alun Kabupaten Pati, tepatnya sebelah barat atau areal Air Mancur,” ujarnya.

Nantinya knalpot brong ini akan disampaikan ke masyarakat bawah, bahwa knalpot jenis ini memang tidak bisa digunakan. Disamping itu, selain tidak dapat digunakan, juga mengganggu masyarakat lainnya.

“Selain mengganggu, juga ada ancaman pidananya, yakni hukuman denda sebanyak 250 ribu rupiah atau kurungan selama 1 Bulan,” tandasnya. (Rmn)