Pati – Cakranusantara.net | Hal yang kerap terjadi pada Pejabat Publik adalah tersandung masalah pungutan dan/ atau korupsi, salah satu contoh di lingkup Desa adalah Perangkat Desa. Disini, warga khususnya Kabupaten Pati, rata-rata mereka sudah berwawasan luas, dan tidak bisa untuk di bodohi.
Sebagai contoh, kejanggalan yang terjadi pada Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, utamanya saat mengelola uang yang diduga seenaknya. Misal, dalam pengerjaan gedung serbaguna yang beberapa waktu lalu terkesan mangkrak kini Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan Polisi.
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media Online, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2023. Satreskrim Polresta Pati siap tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin Map melalui Kanit Idik III, Iptu Reyhan K,S.Tr.K.,M.H.,M.M saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyampaikan, terkait informasi kasus tersebut sudah ditangani, dan berjalan sekitar hampir 4 (Empat) bulan.
“Kami sudah turunkan tim ahli kontruksi untuk mengecek fisiknya. Dan data sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Reyhan.
Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta
Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya
Baca Juga : Desa Bumiayu dan Margotuhu Kidul Belum Lunas PBB Hingga Sekarang
Selain itu, sudah ada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, namun kami masih menunggu pihak Inspektorat, bagaimana hasil tentang temuan data kami.
“Rencananya dengan tim ada agenda gelar perkara terkait hal itu ke kantor Inspektorat Pati. Nanti bagaimana hasilnya kita tunggu, karena menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) harus hati-hati serta teliti.” terangnya. (Ar/ Rmn)
Komentar